Kejari Jakut Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Komoditi Perum Bulog

Korupsi Perum Bulog, Kejari Jakut Tetapkan Tiga Tersangka Dua Dijebloskan ke Rutan Salemba.


 

Jakarta, IMC - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di bawah komando Atang Pujiyanto menetapkan tiga Tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan ( Rutan ) Salemba terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) atas Penjualan Komoditi Periode 2022-2023 Pada Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta.


Adapun ketiga tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejari Jakarta Utara yaitu inisial TMF,MH dan IM.


Kepala Kejari Jakarta Utara Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelnya, Kamis (2/5/2024) mengungkapkan ketiga tersangka adalah TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta Banten 2021-2023. Sementara tersangka MH merupakan Direktur Utama CV Citra Mandiri danIM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

 

Lebih lanjut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rans Fismy dalam keterangan tertulis mengungkapkan dalam perkara ini pada tahun 2022 Tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh Tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan Tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri. 


" Namun dalam penjualan komoditas komersil yang dilakukan antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV Citra Mandiri diketahui dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli," bebernya.  

 

Kemudian lanjutnya sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp. 22.910.000.000,- (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dan berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 7.459.400.000,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).

" Sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan," ujarnya. 

 

Selanjutnya Kejari Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap Tersangka TMF dan Tersangka IM di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.


" Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024," jelasnya. 


Rans menambahkan terhadap Tersangka MH tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini, untuk selanjutnya penyidik akan Kembali melakukan pemanggilan terhadap Tersangka MH. 

(Muzer)

 


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال