Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu, MK Tolak Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Ketua MK Suhartoyo



Jakarta, IMC - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024). Dengan demikian, KPU punya waktu tiga hari ke depan untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

Gedung MK

Terkait gugatan masing-masing Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, tiga hakim berbeda pendapat: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menilai ada penjabat kepala daerah yang tidak netral saat pemilu.

Hakim Arief Hidayat menilai terjadinya defisit demokrasi, dan menilai pemerintahan Jokowi bersikap partisan dalam memihak calon tertentu. Pada awal persidangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan yang didakwakan kepada Presiden Jokowi. 

Mahkamah Konstitusi menilai, jabatan wakil presiden yang dimaksud tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk nepotisme, karena berasal dari pemilu. Mahkamah Konstitusi juga menilai dalil mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena intervensi Presiden tidak memiliki dasar hukum. 

MK juga tidak melihat adanya keterkaitan antara penyaluran bansos dengan peningkatan suara paslon tertentu. Namun, MK menilai penyaluran bansos perlu ditata ulang jelang pemilu. MK juga menilai perlu adanya reformasi UU Pemilu untuk mengatur netralitas dan kampanye para pejabat yang juga sebagai kader partai. 

MK berpesan agar presiden membatasi diri saat tampil bersama calon presiden yang dianggap mendukung calon tertentu. 

Sidang ini dihadiri kedua pihak pemohon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, serta pihak tergugat yakni KPU. Pihak yang bersangkutan, Prabowo-Gibran, hanya diwakili tim kuasa hukum. Seluruh komisioner Bawaslu juga hadir. Presiden Jokowi pada Minggu (21/4) tidak banyak berkomentar menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi. “Oh, itu wilayahnya Mahkamah Konstitusi ya,” ujarnya. 

KPU sebelumnya menyatakan unggul antara Prabowo-Gibran dengan 96.214.691 suara (58,6%) pada rapat paripurna 20 Maret, mengalahkan Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara (24,9%) dan Ganjar-Mahfud dengan 27.040.878 suara (16,47%). 

Pasca Pilpres dan Legislatif, sekitar 204 juta pemilih bersiap kembali ke TPS pada 27 November 2024 untuk menggelar Pilkada Serentak di seluruh provinsi hingga kabupaten maupun kota. ( Rsh/IMC-red.)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال