Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo, Harga Limit Rp 809,3 juta


Foto Instagram Kejari Jaksel 


Jakarta, IMC - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan lelang barang rampasan berupa mobil Jeep Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo. Adapun harga limit yang ditawarkan oleh Kejari Jaksel dalam lelang adalah Rp. 809,3 juta.



Pengumuman pelelangan tersebut diketahui dari unggahan akun medsos di akun Instagram milik Kejari Jakarta Selatan. "Harga limit Rp 809.300.000, dengan uang jaminan Rp. 242.790.000," bunyi pengumuman lelang barang rampasan, dilihat pada Minggu (21/4/2024) di Jakarta.


Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan negara berdasarkan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat keputusan ijin lelang dari Kepala Kejari Jaksel dengan nomor KEP-22/M.1.14/Kpa.5/01/2024 tanggal 1 April 2024.


Dalam postingan pengumuman yang disampaikan Kejari Jaksel, tertera spesifikasi mobil hingga nama pemilik mobil tersebut. Mobil Jeep Rubicon Wrangler itu merupakan barang rampasan dari terpidana Mario Dandy Satriyo alias Dandy.


Pelaksanaan lelang bakal digelar pada Jumat (26/4/2024) April 2024 melalui aplikasi lelang. Batas akhir penawaran disebutkan pada tanggal yang sama dengan waktu pukul 10.00 WIB waktu server. Adapun tempat pelelangan dilakukan di kantor Kejari Jaksel di jalan Tanjung No.1, Jagakarsa Jakarta Selatan. ( Muzer)






Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال