Jakarta,IMC- Tingkat kejahatan di indonesia setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Modus yang dilakukan pun kian beragam. “ Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum,” kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Tony Spontana saat memimpin penutupan Diklat Teknis tahun 2024, Senin (4/3/2024) di Kampus A, Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan-Jakarta.
Lanjut Tony
Spontana, merujuk Data Badan Pusat Statistik (BPS), Menunjukan Angka Kejahatan
Selama Tahun 2022 Mencapai 372.965 Kasus. Tahun 2023, Polri Mencatat Sebanyak
321.662 Kasus Kejahatan. Pada Tahun Yang Sama, Jampidum Melaporkan 107.677
Perkara Sudah Dilimpahkan Kepada Pengadilan Dan Sudah Memperoleh Putusan,
99.224 Perkara Sudah Dilakukan Tahap Eksekusi. Lalu, 5.408 Perkara Masuk
Banding Dan 3.045 Perkara Mengajukan Kasasi. Artinya, Setiap Hari Telah Terjadi
Kasus Kejahatan Di Wilayah Indonesia.
Tony mengungkapkan Perkembangan kejahatan dewasa ini tidak lagi hanya sebatas teritorial atau batas wilayah suatu negara melainkan sudah melampaui batas teritorial dan bahkan sudah menimbulkan dampak terhadap dua negara atau lebih serta sudah memiliki lingkup dan jaringan internasional.
“ Misalnya
kejahatan siber, narkotika, lingkungan hidup, terorisme, pendanaan terorisme
dan sebagainya. Hal ini tentunya perlu mendapatkan perhatian bersama,” ungkapnya.
Menurutnya,
perkembangan kejahatan sudah menjadi perhatian masyarakat internasional
terutama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam hal ini dirasakan semakin
penting perlunya kerjasama internasional secara efektif berkaitan dengan
masalah-masalah kejahatan nasional dan transnasional.
“Sejalan
dengan hal tersebut, maka upaya penanggulangan kejahatan melalui berbagai
instrumen hukum baik upaya preventif maupun represif turut mengalami
perkembangan,” ujarnya.
“ Yang tak
kalah penting, kolaborasi dan sinergitas antar aparat penegak hukum juga sangat
diperlukan. Hilangkan ego sektoral serta perbanyak koordinasi dan diskusi (FGD)
agar penegakan hukum menjadi lebih efektif dan efisien. Tujuannya agar
penegakan hukum berhasil utamanya untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan
kepastian hukum,” imbuhnya.
Salah satu
upaya Badan Diklat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di
lingkungan korps adhyaksa maupun instansi mitra terhadap segala bentuk
permasalahan hukum ialah dengan menyelenggarakan diklat teknis.
Badan diklat
berharap, setelah mengikuti Diklat para peserta dapat memahami dan memiliki
kesamaan pandang terhadap berbagai isu-isu hukum terkini yang beririsan dengan
tusi penegakan hukum serta mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas
sebagai jaksa, jabatan fungsional lainnya dan aparat penegak hukum lainnya
serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
“ Para
pimpinan tentunya mengharapkan agar saudara menunjukan performa terbaik dalam
melaksanakan tugas. Tujuannya, tidak ada lagi stigma negatif terhadap kinerja
aparat penegak hukum dan public trust terus meningkat. Oleh karena itu, kita
harus memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan penegakan hukum secara
profesional dan proporsional,” tegasnya.
Di samping
itu, setelah mengikuti diklat teknis ini tugas berikutnya ialah sharing atau
berbagi ilmu pengetahuan dan skill yang telah di dapatkan kepada pegawai maupun
jaksa lain di lingkungan satuan kerja termasuk kepada mitra kerja, sehingga
ilmu yang di peroleh bukan hanya bermanfaat untuk diri sendiri, tetapi juga
bermanfaat bagi orang lain dan institusi. “ Sebab tidak semua pegawai
berkesempatan seperti saudara untuk mengikuti diklat teknis ini. Hal ini
disebabkan SDM kejaksaan yang cukup banyak, sementara anggaran yang tersedia
sangat terbatas,” terangnya.
Mengakhiri sambutannya,
Kabadiklat Tony Spontana memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada
pusat diklat teknis fungsional dan para penyelenggara yang secara ikhlas
menyelenggarakan kegiatan ini dari awal hingga akhir.
“ Tidak lupa
pula, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh penceramah dan pengajar (nara
sumber) yang berkenan sharing ilmu dan pengalaman kepada para peserta. Ucapan
terima kasih juga saya sampaikan kepada para peserta diklat, karena telah
berpartisipasi secara aktif dan kerja sama yang baik selama kegiatan diklat
berlangsung. Selamat kembali bertugas di satuan kerja saudara,” tutupnya.
Sebelumnya
Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional Heri Jerman dalam laporannya
menyampiakan bahwa Diklat Teknis diselnggarakan bertujuan untuk Meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan
keterampilan dalam penanganan Diklat Teknis Tahun 2024.
Lebih lanjut
Kapus DTF pada Badiklat Kejaksaan RI, Heri Jerman mengungkapkan Diklat Teknis
yang telah diselenggarakan yaitu:
1. Diklat Terpadu Sistem Peradilan Pidana
Anak (SPPA) sebanyak 4 angkatan.
2. Diklat Teknis Restorative Justice
sebanyak 4 angkatan.
3. Diklat Terpadu Pemulihan Aset sebanyak
4 angkatan.
4. Diklat Peradilan yang Fair (Fair Trial)
bagi Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum sebanyak 4 angkatan.
5. Diklat Tindak Pidana Lingkungan Hidup sebanyak 6 angkatan.
6. Diklat Tindak Pidana Terorisme dan
Pendanaan Terorisme sebanyak 2 angkatan.
7. Diklat Terpadu Narkotika dan Zat Adiktif sebanyak 2 angkatan.
8. Diklat Auditor sebanyak 3 angkatan.
9. Diklat Intelijen sebanyak 2 angkatan.
10. Diklat Digital Forensik sebanyak 2
angkatan.
11. Diklat Kehumasan sebanyak 2 angkatan.
12. Diklat Cyber Crime sebanyak 2 angkatan.
13. Diklat Perlindungan Data Pribadi sebanyak
2 angkatan.
14. Diklat Kekerasan Seksual sebanyak 1
angkatan.
15. Diklat Tindak Pidana Perdagangan Orang sebanyak
1 angkatan.
“ Diklat
diselenggarakan dalam dua gelombang, Gelombang pertama di mulai sejak tanggal
23 Januari sampai dengan 5 Februari 2024 dan Gelombang kedua di mulai dari
tanggal 20 Februari sampai dengan 4 Maret 2024,” ungkapnya.
Heri Jerman
menambahkan Diklat Teknis Tahun 2024 diselenggarakan dengan jumlah peserta
sebanyak 1249 (seribu dua ratus empat puluh sembilan) orang.
Upacara
penutupan Diklat Teknis dihadiri Direktur Jenderal Informasi Dan Komunikasi
Publik Kementerian Komunikasi Dan Informatika R.I, Deputi Perlindungan Hak
Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak R.I,
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan R.I,
Deputi Hukum Dan Ham Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan
Keamanan R.I, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan R.I, Kepala Bpsdm
Hukum Dan Ham Kementerian Hukum Dan Ham R.I, Deputi Bidang Hukum Dan Kerja Sama
Badan Narkotika Nasional R.I, Deputi Bidang Pendidikan Dan Pembinaan Kemampuan
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme R.I, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, atau yang mewakili, para
Sekretaris Jaksa Agung Muda, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Pemulihan
Aset dan para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Badan Diklat
Kejaksaan R.I. (Muzer)