Jakarta,IMC-
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan
materi pada acara ”Internalisasi Budaya
Anti Korupsi di Direktorat Jenderal Bina Marga” yang berlangsung di
Gedung Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat RI, Selasa (29/2/2024)
Dalam
materinya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa latar belakang korupsi pada sektor
infrastruktur bisa disebabkan oleh karena adanya peluang atau celah sistem atau
lemahnya pengawasan.
Menurut
data pada tahun 2022, JAM-Intelijen menjabarkan bahwa ditemukan masih cukup
tingginya kasus korupsi yakni sebanyak 250 dari 579 kasus yang berasal dari
sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Lebih detailnya, sekitar 58% dari 250
kasus korupsi PBJ terdapat pada sektor infrastruktur.
Kemudian
JAM-Intelijen menjabarkan beberapa perkara korupsi pada sektor infrastruktur
yang ditangani oleh Kejaksaan Agung meliputi perkara pembangunan menara Base
Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung tahun 2020 s/d
2022, perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol-Layang Cikampek II MBZ tahun 2016
s/d 2017, dan perkara korupsi dalam Pembangunan Jalur Kereta Api
Besintang-Langsa tahun 2017 s/d 2023.
”Berdasarkan
rilis pemberitaan penanganan kasus korupsi, modus operandi yang ditemukan yakni
seputar pengkondisian pemenang tender,
upaya melakukan mark up, memanipulasi atau mengabaikan rekomendasi hasil
studi kelayakan, menyalahgunakan
kewenangan, dan melakukan
praktik suap-menyuap/gratifikasi,” ujar JAM-Intelijen.
Praktik-praktik
suap/gratifikasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5, Pasal 11, dan
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya,
JAM-Intelijen juga menekankan upaya pencegahan korupsi pada sektor
infrastruktur yakni menerapkan prinsip Good Corporate Governance atau
tata kelola pemerintahan yang baik dan harus disertakan dengan strategi
pencegahan secara masif, termasuk dari Aparatur Penegak Hukum.
”Metode
pencegahan korupsi sektor infrastruktur yakni dengan meningkatkan kepatuhan
pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN/LHKASN),
melibatkan dan menguatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi,
memasifkan penggunaan digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik, komitmen dari
pimpinan, serta koordinasi dan kolaborasi pencegahan tindak pidana korupsi
sektor infrastruktur,” imbuh JAM-Intelijen.
Adapun
JAM-Intelijen juga mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Kejaksaan RI telah menjalin kolaborasi bersama Kementerian/Lembaga lain terkait
pencegahan korupsi sektor infrastruktur. Kejaksaan selama ini turut mendampingi
proses pembangunan dengan menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan
pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/BUMN/BUMD.
”Kejaksaan
melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari
peran Intelijen penegakan hukum dalam bentuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi
dini/peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan
terhadap setiap ancaman terkait pembangunan strategis.
Menutup
paparannya, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis dapat membantu menyelesaikan
permasalahan, terutama dari aspek hukumnya. (Muzer)