Aceh Tamiang, IMC - Suprianto, ST memimpin Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Tamiang dengan agenda membahas rencana kerja DPRK pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Serba Guna. Rabu, 24 Januari 2024, pukul 11.30 WIB.
Rapat turut di hadiri Fadlon, SE., Wakil Ketua dan anggota Panitia Musyawarah lainnya yaitu Fitriadi, SE., Erawati IS, SH., Dody Fahrizal, SE., Juniati, S.Farm. Apt dan Desi Amelia.
Berdasarkan notula Rapat Panitia Musyawarah dari Kabag Hukum dan Persidangan, Zainuddin Rambe, SE., rencana kerja DPRK yang dibahas pada rapat ini.
Dalam rapat tersebut telah menetapkan agenda kerja antara lain, pelaksanaan Masa Reses DPRK Aceh Tamiang pada Masa Persidangan II dari 29 Januari-5 Februari 2024 (selama 6 hari kerja)Pemilihan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kab. Aceh Tamiang mulai dari 6 Februari 2024 sampai 45 hari kerja ke depan saat penetapan keputusan DPRK.
Sedangkan rapat rencana kerja Komisi III melakukan peninjauan terkait pelayanan kesehatan dan kunjungan kerja/turun ke lapangan dalam menjalankan fungsi pengawasan.