Kantor Kejaksaan Agung |
Jakrta,IMC- Sepanjang 2023, Kejaksaan
RI telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak
Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan,
Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus,
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, Bidang Pengawasan,
serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Adapun capaian dari masing-masing bidang terangkum
sebagai berikut:
BIDANG PEMBINAAN
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM
PEMBINAAN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan.
Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan,
pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian,
keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan
peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan
teknis lainnya.
Capaian kinerja Bidang Pembinaan sepanjang 2023,
yaitu:
·
Jumlah realisasi anggaran termasuk outstanding kontrak yang
telah berjalan tahun 2023 senilai Rp15.058.333.988.739
atau sebesar 95,81% dari
total pagu anggaran yaitu Rp15.717.331.302.000.
·
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4.215.124.332.260
atau secara persentase mencapai 329,16% dari total target Rp1.280.566.876.000.
·
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan RI Tahun 2023
dengan kuota penerimaan sebanyak 7.846
Formasi CPNS dan 249 Formasi
PPPK. Jumlah pendaftar keseluruhan yaitu 173.563 peserta, dengan rincian yang telah lolos tahap SKD 21.563 peserta CPNS dan 813 peserta
PPPK.
BIDANG INTELIJEN
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL)
melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. Adapun
lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung
penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik,
ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah
tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan
ketenteraman umum.
Capaian kinerja Bidang Intelijen sepanjang 2023,
yaitu:
·
Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Luhkum & Penkum)
Sejak Pelaksanaan kegiatan
Luhkum & Penkum seluruh Indonesia pada Tahun 2023 sebanyak 235 kegiatan, dengan jumlah total
Peserta sebanyak 25.833 orang, serta kegiatan Jaksa Menyapa
sebanyak 311 kegiatan.
·
Sepanjang periode Januari
s/d Desember 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan kegiatan Pengamanan
Pembangunan Strategis (PPS) terhadap:
o
55
Proyek Strategis Negara (PSN) senilai Rp261.601.629.231.139
o
Instruksi Presiden Terkait Jalan Daerah senilai Rp14.649.000.000.000
o
28 kegiatan
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai
Rp24.212.059.434.221.
·
Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar
Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap
Buronan (Tabur) periode Januari 2023 s.d 18 Desember 2023 sebanyak 138 orang
yang terdiri dari:
o Buron
dalam perkara tindak pidana korupsi: 79 orang;
o Buron
dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi: 59 orang.
Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang
diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634
orang.
·
Melalui Tim Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya
Organisasi) selama periode Januari s.d Desember 2023, terdapat beberapa
pengaduan terkait ulah Oknum Personil Kejaksaan, antara lain:
o 15
kegiatan terkait pemerasan
o 5
kegiatan terkait intervensi dalam pengadaan barang dan jasa .
o
2 orang terindikasi sebagai Jaksa Gadungan dan
telah diamankan.
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM
PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan
tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta
pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan
terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum
sepanjang 2023, yaitu:
·
Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah
perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif
sebanyak 4.443 perkara dengan
rincian:
o
2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak
o
2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak
o
2022: 1.456 perkara
disetujui dan 65 ditolak
o
2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak
·
Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi.
·
Selama Januari s/d Desember 2023, terdapat 160.553 SPDP masuk di
Bidang Tindak Pidana Umum, 127.112 perkara masuk Tahap I, 119.162 berkas
perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk Tahap II, 107.677 perkara
sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan sudah memperoleh putusan, 99.224 perkara
sudah dilakukan tahap eksekusi. Lalu, 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara
mengajukan kasasi.
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM
PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana
khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan,
penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum,
pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana
bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus
serta tindakan hukum lainnya.
·
Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani
beberapa perkara dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara dan perekonomian
negara diantaranya senilai:
o
Rp29.983.884.854.798
o
USD 5.394.020
o
SGD 364.200
o
EU 4.290
o
RM 52.638
o
W24.000
o
PF56
·
Penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan
rincian sebagai berikut:
o Penyelidikan: 1.674 perkara
o Penyidikan: 1.462 perkara
o Penuntutan: 1.766 perkara
o
Eksekusi: 1.699
perkara
·
Kemudian, jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan
tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735 dengan rincian:
o Pra-penuntutan: 104 perkara
perpajakan;
o Penuntutan: 111 perkara
perpajakan dan 3 perkara TPPU;
o Eksekusi: 63 perkara.
·
Lalu, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan,
cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370
dengan rincian:
o Pra-penuntutan: 210 perkara
kepabeanan dan cukai;
o Penuntutan: 239 perkara
kepabeanan, cukai dan 15 perkara
TPPU;
o
Eksekusi: 210 perkara.
Sedangkan,
pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai
dan TPPU, dengan rincian:
o Denda, sebesar Rp13.103.684.273,32
o Uang pengganti, sebesar Rp211.377.000
o Hasil lelang, sebesar Rp1.520.419.356
o
Biaya perkara, sebesar
Rp671.500
BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata
dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara
meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum
lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga
atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah
di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan
kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan
pelayanan hukum kepada masyarakat.
Capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara sepanjang 2023, yaitu:
·
Penanganan
Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
o Litigasi
Jumlah perkara
perdata yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 1.287 perkara atau sebesar 72,26%
dari total perkara sebanyak 1.781.
o Non-Litigasi
Jumlah perkara perdata yang telah berhasil
diselesaikan dengan jalur non-litigasi sebanyak 6.883 perkara atau sebesar 40,15%
dari total perkara sebanyak 17.140.
o Tata Usaha Negara
Jumlah perkara Tata Usaha Negara yang telah
berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62% dari total perkara sebanyak 271.
·
Penyelamatan dan
Pemulihan Keuangan Negara
Jumlah Penyelamatan
Keuangan Negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp74.733.397.101.429. Sedangkan,
jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90.
·
Kegiatan Bantuan
Hukum Gugatan Sederhana BPJS Ketenagakerjaan
Jumlah
pelaksanaan kegiatan bantuan hukum gugatan sederhana (Penerapan Sanksi Perdata
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) periode tahun 2023 pada satuan kerja Kejaksaan
Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebanyak 43
gugatan, dengan nilai gugatan sebesar Rp6.080.208.939,68.
·
Produk Hukum Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara
Jumlah
produk hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan
sepanjang Tahun 2023 sebanyak 14 produk
hukum dengan rincian sebagai berikut:
1) Surat
Edaran JAM DATUN Nomor SE-001/G/Gs/03/2021 tentang Petunjuk Teknis
Penyelesaian/Penghapusan Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Berdasarkan UU No. 3
Tahun 1971.
2)
Pedoman JPN “Peningkatan Produk dalam Negeri dalam
Pengadaan Barang/Jasa”
3)
Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020
tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan.
4)
Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-002/G/Gs/11/2021
tentang Pedoman Teknis Audit Hukum JPN.
5)
Pedoman Legal Drafting Peraturan Perundang-Undangan.
6)
Pedoman Legal Drafting berdasar Putusan Pilihan Uji
Materiil.
7)
Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-03/G/Gs.2/04/2020
tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan
Pengelolaan Dana Desa.
8)
Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-02/G/Gs/05/2023
tentang Pedoman Penanganan Menghadapi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan
Perlawanan Pihak Ketiga terhadap Aparat Penegak Hukum
9)
Surat Edaran JAM DATUN Nomor SE-01/G/Gtn.1/05/2023
tentang Pedoman Teknis Penanganan Sengketa Tata Usaha Negara terkait Pemilu.
10) Pedoman
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi
dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Acara Perdata”.
11) Pedoman
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi
dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Tata Usaha Negara”.
12) Pedoman
Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
13) Pedoman
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi
dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Sengketa Tanah”.
14) Pedoman
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara tentang Kumpulan Yurisprudensi
dan Putusan Pilihan Perdata dan Tata Usaha Negara “Keperdataan”.
BIDANG
PIDANA MILITER
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana
Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang
koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan
perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang
dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan
perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan,
pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara,
penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum,
pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan
pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan
tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh
oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Capaian kinerja Bidang Pidana Militer
sepanjang 2023, yaitu:
·
Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana
Militer, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
o
Penyelidikan: 3 perkara, dengan rincian 1 perkara naik ke tahap
Penyidikan
o
Penyidikan: 4 perkara
o
Pra-penuntutan: 2 perkara, dengan rincian seluruhnya telah naik ke
tahap penuntutan;
o
Penuntutan: 5 perkara, dengan rincian 2 perkara dalam proses Tahap
II dan Upaya Hukum Kasasi sebanyak 3 perkara.
o
Eksekusi: Nihil.
Sedangkan, penanganan perkara koneksitas pada Asisten Pidana
Militer Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan jumlah total sebanyak 11 perkara terdiri dari Penyelidikan, Penyidikan dan
Penuntutan.
·
Kegiatan
Koordinasi Teknis Penuntutan
Koordinasi
Teknis Penuntutan yang dilakukan Orditurat yakni sebanyak 80 kegiatan, dengan rincian:
o
Penindakan: 44 kegiatan;
o
Penuntutan: 25 kegiatan;
o
Eksekusi: 11 kegiatan.
Sedangkan, untuk kegiatan koordinasi yang dilaksanakan
oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 1144
kegiatan.
·
Kegiatan Non
Teknis
Kegiatan Non
Teknis yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan
Agung sebanyak 52 kegiatan, sedangkan yang dilaksanakan
oleh Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi se-Indonesia sebanyak 260 kegiatan.
·
Kegiatan Dukungan
Teknis
Kegiatan
Dukungan Teknis Lainnya yang dilaksanakan pada Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum
Luar Biasa dan Eksaminasi sebanyak 22
kegiatan dan Direktorat Penindakan sebanyak 1 kegiatan.
BIDANG PENGAWASAN
Dalam rangka meningkatkan integritas,
akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di
bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan
intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Capaian kinerja Bidang Pengawasan sepanjang
2023, yaitu:
·
Penanganan
Laporan Pengaduan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Jumlah
laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 1029 lapdu. Dari lapdu
tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan, dengan rincian:
o Tidak ditemukan
bukti awal sebanyak 137 lapdu
o Dilimpahkan ke
bidang teknis sebanyak 309 lapdu
o
Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak 253 lapdu
o Klarifikasi
dihentikan sebanyak 30 lapdu
o Terbukti sebanyak
38 lapdu
o Tidak terbukti 7 lapdu
·
Penanganan Laporan
Pengaduan pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi
o Tidak ditemukan
bukti awal sebanyak 16 lapdu
o Dilimpahkan ke
bidang teknis sebanyak 74 lapdu
o Klarifikasi
dihentikan sebanyak 214 lapdu
o Terbukti sebanyak
132 lapdu
o Tidak terbukti
sebanyak 23 lapdu
·
Pelaksanaan
Hukuman Disiplin:
o Hukuman Disiplin
Ringan sebanyak 16 orang
o Hukuman Disiplin
Sedang sebanyak 57 orang
o Hukuman Disiplin
Berat sebanyak 48 orang
Jumlah
pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri
Sipil sebanyak 6 orang.
BIDANG BADIKLAT
Dalam rangka meningkatkan kapastitas Sumber
Daya Manusia (SDM) Kejaksaan RI, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan
RI menyelenggarakan fungsi perencanaan dan perumusan kebijakan di bidang pendidikan
dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; koordinasi dan
sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; pelaksanaan
hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar
negeri dalam bidang pendidikan dan pelatihan; pemantauan, analisis, evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan pelatihan.
Sepanjang tahun 2023, Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan diklat dengan jumlah peserta sebanyak
2.149 peserta dengan rincian sebagai
berikut:
Diklat Teknis Fungsional sebanyak 2.016 peserta, yang terdiri dari: Diklat Program Prioritas Nasional sebanyak 1.062 peserta yang terdiri dari Diklat Terpadu
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Teknis Restorative Justice, Penanganan
Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Penanganan Tindak
Pidana Mafia Tanah, Terpadu Pidana Pemilu, Terpadu Sensibilitas Gender,
Terpadu Penanganan Tindak Pidana Cipta
Kerja, dan Terpadu Pemulihan Aset.
Kemudian
Diklat PPPJ (Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa) sebanyak 717 peserta yang terbagi menjadi dua gelombang. Diklat
Refresher Course KUHP sebanyak 120 peserta.
Selanjutnya
Diklat Kerjasama Lembaga Donor sebanyak 112
peserta, Diklat Manajemen dan Kepemimpinan sebanyak 158 peserta, Diklat pada Sekretaris
Badan sebanyak 43 peserta, dan
terakhir Pendidikan Program Kerjasama Beasiswa PTN sejumlah 58 Mahasiswa S-2
dan 80 Mahasiswa S-3.
Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi
kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja
ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2023 untuk berkinerja
lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program
Kejaksaan dan penegakan hukum. (Sumber Puspenkum Kejagung/Muzer)