Jampidum Kabulkan Penghentian Penuntutan Perkara Penggelapan Kejari Jakbar berdasarkan Keadilan Restoratif




JAKARTA- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali melaksanakan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative atas nama tersangka Ari Silaban Bin Bilmar yang telah melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor. Permohonan penghentian penuntutan yang mohonkan Kejari Jakbar pun di setujui oleh Jampidum.


“ Tersangka Ari Silaban bin Bilmar disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H didamingi Kasi Pidumnya Muhammad Adib Adam, SH saat mengikuti ekspose perkara keadilan restorative bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadel Zumhana secara virtual, Senin ( 22/1/2024) di Jakarta.


Menurut Hendri, Pertimbangan Keadilan Restoratif  atau penghentian penuntutan, karena Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.


“ Bahwa saksi korban Suryani telah memaafkan dan sudah berdamai dengan tersangka dengan pertimbangan keadaan ekonomi tersangka yang saat pada saat itu membutuhkan untuk keperluan istri tersangka,” kata Hendri Antoro yang juga dikenal sebagai pembaca doa dalam acara puncak Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 63 yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo  berlangsung  di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat ) Kejaksaan RI, Ragunan, Sabtu tanggal 22 Juli 2023 silam.


Alasan lainnya pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, karena tersangka telah mengembalikan kerugian saksi korban sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).


“ Tersangka melakukan perbuatannya dikarenakan dalam keadaan terpaksa dan mendesak yaitu untuk keperluan biaya persalinan Istrinya di Rumah Sakit,” bebernya.


Hendri menjelaskan, berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Angka 1 dan dimana penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.


“ Diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya hukum sehingga dapat mencegah atau mengupayakan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan Masyarakat,” tandasnya. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال