Ratusan Calon Jaksa Mengikuti Pelatihan Menembak Senjata Ringan di Marinir Shooting Club Cilandak



Jakarta,IMC- Seluruh siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX Gelombang II tahun 2023 mengikuti pelatihan pengenalan dan menembak dengan senjata laras pendek ( pistol) jenis FN dan Senajata laras panjang (senapan jenis SS1) yang berlangsung di lapangan tembak Marinir Shooting Club- Bhumi Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, (2/12/2023). Sebelum praktek menembak, para siswa PPPJ terlebih dahulu di bekali dengan materi pengenalan para pelatih menjelaskan dengan teliti bagaimana cara cara menggunakan senajat api. Setelah pemaparan materi selanjutnya para peserta diarahkan ke lapangan tembak Pistol dan Senapan laras panjang untuk praktek langsung tentunya dengan dipandu oleh para pelatih profesioanal dari Korps Marinir.


Pantauan dilapangan sejumlah pelatih petembak mengarahkan peserta untuk selalu mengenakan alat pelindung sebelum memegang senjata, seperti alat pelindung telinga dan kacamata khusus dengan keamanan yang tepat.

“ Pelindung telinga model headphone dan penyumbat telinga akan melindungi dari suara tembakan senjata. Kacamata keamanan akan melindungi mata dari selongsong yang beterbangan, gas panas dan partikel timbal saat mereka dikeluarkan dari senjata,” ujar salah satu pelatih di lapangan saat memberikan pengarahan kepada peserta pelatihan menembak.

Selanjutnya pelatih menjelaskan mengenai senjata bagaimana cara memegang senjata secara baik, kemudian bagaiman cara membidik yang baik dan mengisi magasin hingga menembak yang baik.

“ Ambil senjatamu dengan hati-hati, jaga jarimu tetap berada di luar pengaman pelatuk, lurus dan rata pada sisi pengaman. Bidik sasaran, masukkan jari ke pelatuk dan remas pelan pelan sampai memuntahkan peluru dari slongsongnya,” kata pelatih.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional (Kapus DTF) Heri Jerman melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara pada Pusat Diklat Teknis dan Fungsioanl , Dian Fris Nalle mengatakan tujuan diadakan pelatihan menembak bagi para PPPJ di Korps Marinir Cilandak adalah untuk mengimplementasikan dari UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

“ Tujuan siswa PPPJ angkatan LXXX gelombang II Tahun 2023, mengikuti pelatihan menembak (dilapangan tembak Marinir Shooting Club)  Korps Marinir Cilandak KKO ini adalah untuk mengimplementasikan dari UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021,” ujar Dian Fris Nalle, ditemui disela sela pelatihan menembak di Bhumi Marinir Cilandak, Sabtu (2/12/2023).

Dian Frits Nalle yang mengawal langsung kegiatan pelatihan menembak PPPJ  menjelaskan para jaksa juga boleh mempunyai senjata api.

“ Dengan demikian awal mereka sebelum menjadi jaksa sudah dibekali, bagaimana teknik menggunakan senjata api, nantinya kelak apabila para jaksa sudah dibekali atau diberikan senjata api, maka dia sudah lebih patuh dan taat dan tahu aturan penggunaan senjata api tersebut sehingga tidak membahayakan dirinya sendiri maupun juga membahayakan orang lain di sekitarnya. Itu mungkin tujuan utama darpada pelatihan menembak bagi siswa PPPJ tahun 2023 ini,” bebernya.

Pada kesempatan itu Dian juga membeberkan kalo senjata api juga menjadi pengetahuan di dalam persidangan kelak, jika nantinya ditemukan barang bukti senjata api.

“ Dan ini juga sangat membantu mereka untuk mengetahui apabila ada suatu kasus barang bukti berupa senjata api mereka juga bisa mengetahui , jadi mengetahu bagaimana cara membukanya bagaimana juga jenis jenis senjata api apakah itu barang bukti rakitan atau barang bukti yang syah yang tercatat resmi di aparataur negara atau di aparatur TNI maupuan Kepolisian,” tandas Dian Friets Nalle.    

Terpisah, Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club (ASC) Dr. Mashudi saat dihubungi, beberapa waktu yang lalu menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap Badiklat Kejaksaan yang menyelenggarakan pelatihan menembak khususnya para jaksa.

“ Bagus banget, saya sebagai Ketua Umum ASC mendukung pelatihan menembak untuk para Jaksa ( calon jaksa) mereka harus tahu bagaimana cara menggunakan, merawat, memelihara dan menyimpan senjata api Pistol Dinas Adhyaksa,” ujar mantan Ses Jam Intelijen sembari menjelaskan kalo jaksa atau pegawai Kejaksaan dapat dipersenjatai berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan dengan olahraga menembak dapat melatih mental,emosi,konsentrasiserta intuisi.”Kemampuan tersebut apabila dilatih dengan baik tentunya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai parat penegak hokum,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dalam kesempatan pada pembukaan dan peresmian terbentuknya kepengurusan ASC periode tahun 2020-2024 di Badiklat pada Minggu tanggal 19 Juli 2020 silam. (Muzer)

 


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال