Jakarta,IMC -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan akan menggelar tiga kali debat calon
presiden (capres) dan dua kali debat calon wakil presiden (cawapres). “Debat
pertama adalah porsi debat calon presiden. Debat kedua adalah debat calon wakil
presiden,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu
(6/12/2023).
“Debat ketiga
adalah debat capres. Debat keempat adalah debat cawapres, dan debat porsi
kelima atau terakhir adalah debat capres,” lanjutnya. Hasyim mengatakan, KPU
juga telah menentukan tema yang diangkat pada setiap kesempatan debat.
Ia mengungkapkan,
debat pertama pada 12 Desember 2023 merupakan debat calon presiden yang
mengangkat isu pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan
korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, dan keharmonisan
warga negara.
Kemudian, debat
kedua pada 22 Desember 2023 merupakan porsi debat calon wakil presiden. Topik yang dibahas adalah perekonomian,
ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi perpajakan,
perdagangan, pengelolaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), infrastruktur, dan kawasan perkotaan.
Selanjutnya,
debat ketiga akan dilaksanakan pada 7 Januari 2024 yang dilanjutkan dengan
calon presiden dengan mengangkat isu pertahanan, keamanan, hubungan
internasional, dan geopolitik.
Debat keempat
pada 21 Januari 2024 yang merupakan bagian dari debat cawapres akan mengangkat
isu pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi,
pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
Debat terakhir
dilaksanakan pada 10 Februari 2024 dengan porsi debat calon presiden mengangkat
topik kesejahteraan sosial, budaya, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan,
ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.
“Itulah tema
debat pertama hingga kelima dan juga porsi siapa saja yang akan tampil dalam
debat tersebut,” kata Hasyim. Hasyim
juga menjelaskan, dalam setiap kesempatan debat, hanya calon presiden atau
wakil presiden yang boleh berbicara sesuai jadwal debatnya.
“Intinya yang
bicara, bisa dikatakan, Jika yang bicara capres, sepenuhnya dalam debat itu,
mutlak untuk capres. Kalau cawapres debat, sepenuhnya untuk cawapres,” kata
Hasyim.
Meski demikian,
Hasyim menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres tetap akan didampingi
pasangannya dalam setiap kesempatan debat.
Hasyim juga tidak mempermasalahkan jika calon presiden dan wakil
presiden berdiskusi terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan saat debat.
Namun, dia
menegaskan, hanya calon presiden atau wakil presiden yang boleh berbicara dalam
debat tersebut, sesuai jadwal debat yang telah ditetapkan.
"Masalah mereka
berdiskusi terlebih dahulu, itu urusan capres dan cawapres tersebut. Yang
bicara itu saatnya debat capres, capres yang bicara dan saat waktunya cawapres,
cawapres yang bicara," kata Hasyim. (rachman Salihul Hadi/red.).