KPU Bakal Gelar Debat Capres dan Cawapres, Ini Jadwal dan Tema yang Diangkat

 



Jakarta,IMC - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan akan menggelar tiga kali debat calon presiden (capres) dan dua kali debat calon wakil presiden (cawapres). “Debat pertama adalah porsi debat calon presiden. Debat kedua adalah debat calon wakil presiden,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

“Debat ketiga adalah debat capres. Debat keempat adalah debat cawapres, dan debat porsi kelima atau terakhir adalah debat capres,” lanjutnya. Hasyim mengatakan, KPU juga telah menentukan tema yang diangkat pada setiap kesempatan debat.

Ia mengungkapkan, debat pertama pada 12 Desember 2023 merupakan debat calon presiden yang mengangkat isu pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, dan keharmonisan warga negara.

Kemudian, debat kedua pada 22 Desember 2023 merupakan porsi debat calon wakil presiden.  Topik yang dibahas adalah perekonomian, ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi perpajakan, perdagangan, pengelolaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), infrastruktur, dan kawasan perkotaan.

Selanjutnya, debat ketiga akan dilaksanakan pada 7 Januari 2024 yang dilanjutkan dengan calon presiden dengan mengangkat isu pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.

Debat keempat pada 21 Januari 2024 yang merupakan bagian dari debat cawapres akan mengangkat isu pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.

Debat terakhir dilaksanakan pada 10 Februari 2024 dengan porsi debat calon presiden mengangkat topik kesejahteraan sosial, budaya, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.

“Itulah tema debat pertama hingga kelima dan juga porsi siapa saja yang akan tampil dalam debat tersebut,” kata Hasyim.  Hasyim juga menjelaskan, dalam setiap kesempatan debat, hanya calon presiden atau wakil presiden yang boleh berbicara sesuai jadwal debatnya.

“Intinya yang bicara, bisa dikatakan, Jika yang bicara capres, sepenuhnya dalam debat itu, mutlak untuk capres. Kalau cawapres debat, sepenuhnya untuk cawapres,” kata Hasyim.

Meski demikian, Hasyim menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres tetap akan didampingi pasangannya dalam setiap kesempatan debat.  Hasyim juga tidak mempermasalahkan jika calon presiden dan wakil presiden berdiskusi terlebih dahulu sebelum menjawab pertanyaan saat debat.

Namun, dia menegaskan, hanya calon presiden atau wakil presiden yang boleh berbicara dalam debat tersebut, sesuai jadwal debat yang telah ditetapkan.

"Masalah mereka berdiskusi terlebih dahulu, itu urusan capres dan cawapres tersebut. Yang bicara itu saatnya debat capres, capres yang bicara dan saat waktunya cawapres, cawapres yang bicara," kata Hasyim. (rachman Salihul Hadi/red.).

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال