Jaksa Berkarya, Jaksa Agung: tanamkan dalam diri bahwa segala pengabdian dilakukan pada asasnya untuk kemajuan Kejaksaan



Jakarta, IMC- Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Jaga Marwah institusi! serta Berkarya-lah! Buat harum nama Kejaksaan di mana pun ditugaskan, hal itu ditegaskan Jaksa Agung saat memberikan arahan ketika menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah Tahun 2023, yang berlangsung di Hotel Bidakara Senin (18/12/2023) di Jakarta.


" Agar rapat koordinasi pegawai Kejaksaan yang ditugaskan pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah ini dapat menjadi sarana silaturahmi untuk memperkuat solidaritas dalam bingkai een en ondeelbaar di antara Insan Adhyaksa yang bertugas di luar instansi Kejaksaan," kata Burhanuddin.


Menurutnya Penugasan Jaksa atau dikenal dengan istilah Jaksa yang dikaryakan di luar instansi Kejaksaan merupakan amanat yang disampaikan dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. 

Jaksa Agung, menyebutkan penugasan Jaksa ke instansi lain tentunya selalu mempertimbangkan aspek kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan yang ada pada Jaksa. "Penugasan ini dilakukan di lembaga Pemerintah maupun non Pemerintah. Hal ini menunjukan bahwa setiap lini bidang pembangunan Bangsa membutuhkan sosok dan andil dari para Jaksa" ujarnya. 


“Penugasan Jaksa ke instansi lain juga semakin mempertegas peran penting Jaksa yang bukan hanya sebagai dominus litis pada sistem peradilan pidana, melainkan Jaksa juga berperan penting pada bidang pembangunan lainnya,” imbuhnya.


Selain itu, pada kesempatan ini Jaksa Agung juga menegaskan bahwa di instansi manapun para Jaksa bertugas, Jaksa tersebut merupakan perpanjangan Korps Adhyaksa sehingga wajib selalu menjaga marwah Kejaksaan. 


Sekecil apa pun kesalahan atau perbuatan buruk yang dilakukan di instansi lain, yang akan mendapat label buruk bukan hanya pribadi, melainkan juga profesi Jaksa dan institusi Kejaksaan itu sendiri.


Untuk itu Jaksa Agung menghimbau ,Jaga Marwah institusi! serta Berkarya-lah! Buat harum nama Kejaksaan di mana pun saudara sekalian ditugaskan.

Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan bahwa Kejaksaan adalah rumah setiap Insan Adhyaksa, baik yang berdinas di Kejaksaan maupun di instansi lain. Khusus bagi yang ditugaskan di luar instansi Kejaksaan, Jaksa Agung berpesan agar tanamkan di dalam diri bahwa segala pengabdian dilakukan pada asasnya ditujukan untuk kemajuan Kejaksaan.


“Saya tidak berkenan ada oknum Jaksa yang ketika bertugas di instansi lain melupakan atau mengabaikan kemajuan institusi Kejaksaan. Jangan jadi Kacang yang lupa kulitnya!, apalagi menjadi musuh dalam selimut! Jika sampai ada yang berparadigma mengabaikan kemajuan Kejaksaan apalagi melupakan Tri Krama Adhyaksa, silahkan jangan pernah kembali!” tegas Jaksa Agung.


Selanjutnya, Jaksa Agung menekankan sebagai Insan Adhyaksa haruslah meletakkan kepentingan Kejaksaan diatas kepentingan institusi lainnya, karena pada hakikatnya Kejaksaan bertujuan untuk melayani masyarakat serta memajukan bangsa dan negara. Hal itu dilakukan demi kemajuan dan tercapainya visi dan misi Kejaksaan sekaligus terwujudnya tujuan dari penugasan yang dilakukan.


“Di instansi mana pun kalian bertugas, kalian tetaplah Insan Adhyaksa. Jangan lupakan jati diri kalian karena kalian adalah perpanjangan tangan Korps Adhyaksa sehingga wajib menjaga Marwah Kejaksaan. Saya tegaskan untuk Berkarya-lah! Buat harum nama Kejaksaan dimanapun ditugaskan,” imbuh Jaksa Agung.


Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menyampaikan tidak ada perbedaan antara Jaksa yang ditugaskan di luar dan di dalam Kejaksaan, sehingga semua tetap akan diperlakukan dengan pola jenjang karir yang sama mengacu pada kinerja dan prestasi masing-masing. 

Acara Rapat Koordinasi Pegawai Kejaksaan yang Ditugaskan pada Instansi Pemerintah dan Di Luar Instansi Pemerintah Tahun 2023 dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian RI, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum dan HAM RI, perwakilan pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung serta para pejabat dan Jaksa yang dikaryakan di luar instansi Kejaksaan. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال