IKA UNPAM Apresiasi Kejati Banten Terkait Perkara Penusuk Maling Hingga Mati Dihentikan

 


 

Isram, Kepala Departemen Hukum Ika Unpam

 

Jakarta,IMC- Ikatan Keluarga Alumni Universitas Pamulang (IKA UNPAM) memberikan apresiasi atas keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang secara resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus Muhyani (58), seorang peternak, yang menjadi tersangka atas perbuatannya menikam Waldi yang diduga selaku pencuri kambing miliknya.

Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM Isram dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (16/12/2023) mengungkapkan dalam ekspose yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan, menyampaikan bahwa Muhyani, sebagai penjaga kambing, melakukan pembelaan terpaksa berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP.

“ Kami dari ikatan keluarga alumni universitas Pamulang mengapresiasi langkah keputusan tersebut karena Kejaksaan Tinggi Banten telah mengedepankan nilai-nilai keadilan masyarakat dan menjalankan fungsi sebenarnya dari jaksa selaku dominis litis,” ujar Isram.

Menurut Isram, perwakilan ikatan alumni dan Kepala Departemen Hukum IKA UNPAM, menyatakan bahwa kasus ini menjadi teladan bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia.

“ IKA UNPAM menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan aspek-nilai keadilan dan hati nurani, bukan sekadar mencocokkan bunyi pasal,” tegasnya.

Oleh karena itu lanjut Isram, langkah-langkah positif Kejaksaan Banten diapresiasi oleh keluarga besar ikatan alumni Universitas Pamulang. Didik Farkhan, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, dianggap sebagai pemimpin yang mengambil tindakan konkret dengan menerbitkan SKPP, menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

“ IKA UNPAM berharap bahwa langkah-langkah positif ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi hukum lainnya, memastikan penegakan hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan pasal, tetapi juga mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam Perkara an Muhyani (58), seorang peternak di Serang yang menikam Waldi, pencuri kambing miliknya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.  Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) langsung dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten, Jumat (15/12/2023).

Hasilnya diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan Saksi AS (Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh Saksi AS, korban meninggal di area persawahan.

Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Terdakwa.

Terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa. (Muzer).

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال