Diganjar Penghargaan, Kejati DKI Jakarta Berhasil Selamatkan Piutang BPJS Kesehatan Sebesar 2,5 Miliar. |
Jakarta,IMC- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
meraih penghargaan atas Capaian
Penyelamatan Iuran Tertinggi dalam Kategori Kejaksaan Tinggi di Seluruh
Indonesia pada Rabu, 6 Desember 2023 di Hotel Grand Mercure - Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah kepada wartawan Kamis (7/12/2023) di Jakarta mengatakan penghargaan tersebut merupakan apresiasi capaian kinerja pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan iuran peserta BPJS Kesehatan tahun 2023.
"Keberhasilan ini dicapai
melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, khususnya
Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam menangani ketidakpatuhan Pemberi Kerja,"
ungkap Ade.
Ade menerangkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta seluruh satuan kerja di wilayah se-DKI Jakarta pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan Oktober 2023 telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara pada bidang jaminan kesehatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan permohonan mediasi dari BPJS Kesehatan sejumlah Rp2.508.992.561 dari total piutang sebesar Rp14.018.938.432.
Adapun nilai pemulihan sebagaimana
tersebut, Ade memaparkan nilai itu masih dimungkinkan atau berpotensi mengalami
penambahan, dikarenakan dalam setiap proses negosiasi terdapat jadwal atau
skema usulan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha (BU) kepada Jaksa
Pengacara Negara sebagai Penerima Kuasa.
Dia menjelaskan, penerima penghargaan
dinilai berdasarkan indikator seperti persentase penyelamatan iuran, jumlah
piutang yang berhasil diselamatkan, dan jumlah SKK yang diajukan.
Piagam penghargaan diserahkan langsung
oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, dr. Fachurrazi, MM, AAK,
CGP,CHIA,CGRCP., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili oleh
Koordinator Bidang DATUN, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., untuk menerima
penghargaan atas capaian penyelamatan iuran tertinggi.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga
memberikan penghargaan atas capaian penyelamatan iuran terhadap ketidakpatuhan pemberi
kerja dalam kategori Kejaksaan Negeri tertinggi di seluruh Indonesia.
Untuk Juara I penghargaan diraih
Kajari Jakarta Barat, sedangkan Juara II diberikan kepada Kajari Jakarta Pusat,
dan Juara III untuk Kajari Luwuk Timur - SulSel.
Menurutnya, keberhasilan ini menandai
dedikasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya untuk
melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung program BPJS Kesehatan.
"Kita bangga atas prestasi ini
dan semakin memotivasi untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi
masyarakat," tandasnya. (Muzer)