Jakarta,IMC- Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan Penahanan Terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Setelah
menetapkan enam orang tersangka, maka pada hari Selasa tanggal 31 Oktober
2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan langsung melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan di dua
tempat yang berbeda yakni kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi
Selatan dan rumah kediaman tersangka AA.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Kasi
Penerangan Hukum, Soetarmi, Rabu (1/11/2023) mengatakan penggeledahan dilakukan
pada dua tempat berbeda yaitu :
Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng
Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar
Dan
Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No. U32 Kab. Gowa.
Leo
menyebutkan penggeledahan dilakukan oleh Timnya berdasarkan Surat Perintah
Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks.
tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan
Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dikatakan
Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul
13.15 wita dan masing masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti
lainnya terkait kasus dimaksud.
Leo
menyebut, penggeldahan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Sulawesi Selatan,
didapatkan berupa 27 (dua puluh tujuh) bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen
Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air
Baku Passeloreng Kab. Wajo,
Dokumen tentang
poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan
passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam
kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan
kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.
Sementara dari rumah kediaman tersangka AA, ditemukan
beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng
Kab.Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1
(satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.
Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun
barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan
penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk
pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada
proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo
Tahun 2021.
Kajati
Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan agar seluruh
saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara
langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
“Tim
penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU
No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi,” tandas Leo Simanjuntak.
(Muzer)