Kejaksaan Agung Berhasil Memulangkan Terpidana Johansyah di Tawau Malaysia Terkait Perkara Narkotika


 


 

Jakarta,IMC- Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidan Johansyah bin Darwin als Bagong di Tawau Negara Bagian Sabah, Malaysia terkait perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tarakan.

“ Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan, telah melakukan penjemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong,” kata Kapuspenkum Kejagung di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

“ Serah terima Terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau,” tambahnya.

Kapuspenkum menyebut Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana.

Selanjutnya, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana. (Muzer)

 

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال