Jakarta,IMC- Kejaksaan Agung
berhasil mengamankan Terpidan Johansyah bin Darwin als Bagong di Tawau Negara Bagian Sabah, Malaysia terkait perkara
tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan
Negeri Tarakan.
“ Tim Biro Hukum dan Hubungan
Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan
Kejaksaan Negeri Nunukan, telah melakukan penjemputan terhadap Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong,”
kata Kapuspenkum Kejagung di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
“ Serah terima Terpidana dari
pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau,”
tambahnya.
Kapuspenkum menyebut Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong merupakan
Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak
berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia.
Berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020
Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dijatuhi
hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan
denda sebesar Rp1 miliar
subsidair 2 bulan penjara.
Sebagai tindaklanjut atas
informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku
Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi
secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia
serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana.
Selanjutnya, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dibawa
menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga
Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana. (Muzer)