Jam Intel: Profesionalitas Jaksa Mengawal Proyek Strategis Jadi Faktor Keberhasilan Pembangunan Nasional

Jam Intel Kejagung, Reda Manthovani (Tengah) usai memberikan pembekalan dalam acara Bimtek Pengamanan Pembangunan Nasional.


Jakarta, IMC -Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani memberikan Pembekalan Teknis Pengamanan Pembangunan Strategis Tahun 2023 kepada para Asisten Intelijen, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kepala Seksi Intelijen beserta jajaran di seluruh Indonesia yang dilakukan secara hybrid di Arion Suites Hotel Kemang, Jakarta, Selasa (21/11/2023).Pembekalan teknis ini diselenggarakan oleh Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang mempunyai tugas terkait pengamanan terhadap pembangunan nasional. 


Adapun Pengamanan Pembangunan Strategis dilakukan dalam rangka membantu pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan infrastruktur di Indonesia.


JAM-Intelijen mengungkapkan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Pusat/Daerah ataupun BUMN/BUMD seringkali mengalami permasalahan yang meliputi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di lapangan yang meliputi:

1. Permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan pembebasan lahan.

2. Permasalahan pengadaan barang/jasa.

3. Potensi permasalahan terkait pekerjaan pembangunan pada fasilitas sisi darat Bandar Udara VVIP IKN.

4. Terkait dengan peningkatan konektivitas jalan daerah, tidak semua Pemerintah Daerah siap menyediakan lahan yang siap bangun.

5. Terdapat potensi permasalahan dan/atau permasalahan terkait penyerahan aset Barang Milik Negara (BMN). 

Reda menjelaskan bahwa proyek pembangunan nasional memiliki AGHT yang kompleks meliputi AGHT personil, materi dan/atau aset serta hambatan birokratis. 

" Oleh karena itu, diperlukan peran Jaksa yang profesional pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis.

Profesionalitas Jaksa pada Direktorat PPS merupakan salah satu penentu keberhasilan dalam melakukan pengamanan untuk meniadakan ataupun meminimalisir AGHT,” ujar Reda.


Selain itu, mengingat pelaksanaan pengamanan tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri juga turut terlibat dalam merumuskan kebijakan dan pengendalian dalam Pengamanan Pembangunan Strategis. " Hal itu lah yang akan menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan," ucapnya.


Untuk diketahui, salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.


“Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui sinergitas dengan para stakeholders agar tercapai tujuan pembangunan yang Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran,” terangnya.


Kemudian, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis harus mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.

JAM-Intelijen meminta para jajaran agar memperhatikan prinsip-prinsip yakni Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis. 

Terakhir, JAM-Intelijen selaku pimpinan di bidang Intelijen mengingatkan seluruh Tim PPS pusat dan daerah agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis ataupun proyek prioritas yang sedang dikawal.


“Kita tidak boleh terbelenggu dengan adanya potensi AGHT yang timbul, baik yang sudah kita prediksi sebelumnya maupun yang muncul saat pelaksaanaan. Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari solusi dari AGHT dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” tandasnya.


Acara ini turut diisi oleh Pemapar/Narasumber yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Direktur PPS/Direktur D Katarina Endang Sarwestri, Deputi I Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari serta dihadiri langsung oleh para pejabat Eselon III dan IV pada Direktorat PPS. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال