Pertama dalam Sejarah,Bidang Pidsus Kejari Lebak Selamatkan Keuangan Negara Senilai 3,8 Milyar |
Lebak,IMC-
Kejaksaan Negeri Lebak, Banten berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai
Rp 3,8 miliar dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Pembangunan
Sarana dan Prasarana Sodetan yang terletak di Desa Sukamanah Kecamatan
Malingping Kabupaten Lebak pada Balai Besar Wilayah Sungai
Cidanau-Ciujung-Cidurian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian
Pekerjaan Umum, sumber anggaran APBN Tahun 2011.
Hal itu
disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari, S.H., M.H. melalui
Kasi Pidsusnya Akhmad Fakhri, S.H., M.H dalam konferensi pers yang diterima
media ini, Senin (13/11/2023).
Lebih lanjut
Fahri menyebut Kejaksaan Negeri Lebak telah menerima pembayaran Uang Pengganti
dari Terpidana Ratu Lilis Karyawati sejumlah Rp. 3.837.946.600, pada hari Senin
tanggal 13 Nopember 2023.
Dijelaskan
Fahri pengembalian uang tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Sodetan yang terletak di Desa
Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak pada Balai Besar Wilayah Sungai
Cidanau-Ciujung-Cidurian Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian
Pekerjaan Umum, sumber anggaran APBN Tahun 2011.
Dalam kasus
ini Fahri mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, Pengadilan Negeri (PN) Serang
telah memvonis Lilis 7 tahun penjara dan
diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp5,6 miliar.
“ Jika tidak
dibayar, maka diganti dengan tiga tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Lalu lanjut
Fahri, Lilis banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, namun bukannya di
peringan hukuman Lilis, akan tetapi oleh
PT Banten, hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti
sekitar Rp5,6 miliar.
“ Kemudian,
di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis pun ditolak dan putusan Mahkamah
Agung (MA) menguatkan vonis PT Banten,” ungkap mantan Ajudan Jampidus era Prof.
Widyopramono.
"Alhamdulillah,
kita bisa menyelamatkan uang negara yang jumlahnya cukup besar, dan ini
merupakan kali pertama Kejari Lebak menerima UP terbesar sepanjang menangani
perkara Tipikor" tandasnya.
Selanjutnya
Uang Pengganti tersebut langsung diserahkan kepada pihak Perbankan agar bisa
disetorkan ke kas negara. (Muzer)