Tersangka RFTR DPO Kejati Papua Barat berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung. |
Jakarta, IMC- Pelarian RFJR (36) buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil dihentikan dan langsung diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung pada Hari Kamis 26 Oktober 2023 di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana Kamis (26/10/2023) malam mengumumkan secara resmi bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
" Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Inisial RFJR," ujar Ketut Sumedana.
Ketut menyebut buronan yang merupakan seorang Wiraswastaitu ditangkap oleh Tim Tabur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: PRINT-170/R.2/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021.
" Surat perintah tersebut berbunyi dengan ini diminta bantuannya untuk menangkap Tersangka RFJR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kab. Teluk Wondama," ungkapnya.
Dijelaskan dalam proyek pembangunan pelabuhan Yarmatum tersangka yang banyak tato itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.
Adapun dana pembangunan Pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4.500.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.500.000.000.
" Pada saat diamankan, Tersangka RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," jelas Ketut.
Selanjutnya, kata Ketut Tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penjemputan oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Ketut menyebut melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
" Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tandasnya .(Muzer)