Sengketa Pasar Tekum Selesai, Alma Wiranta: Gandeng Kejaksaan untuk dapatkan Aset 150 Miliar

 


Jakarta, IMC- Permasalahan pengelolaan pasar induk kemang teknik umum (tekum) seluas 31.975 m² yang berlokasi di Jalan K.H Soleh  Iskandar Kelurahan Cibadak Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor telah memperoleh kekuatan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan telah dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 26 September 2023 lalu.


Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (19/10/2023) mengatakan Pemerintah Kota Bogor dalam menyelesaikan polemik yang cukup panjang dengan PT. Galvindo Ampuh terkait sengketa pengelolaan dalam gugatan perdata maupun gugatan tata usaha  negara tidak lepas dari pendampingan hukum maupun pendapat hukum dari Jamdatun Kejaksaan Agung.


" Selanjutnya Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM meneruskan kerjasama dengan tetap menggandeng pengacara negara Kejaksaan, mengingat kewenangan  penegakan hukum maupun bantuan hukum pengacara negara Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah terjalin baik," ujarnya. 


Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta yang juga merupakan Jaksa yang ditugaskan di Pemkot Bogor saat mendampingi Walikota Bogor Bima Arya menyatakan.


"Kami juga terus berkolaborasi dan koordinasi dengan Forkopimda, DPRD, kalangan akademisi di perguruan tinggi, masyarakat sekitar pasar tekum maupun para pengamat ekonomi dan sosial di Kota Bogor, agar saran masukan untuk menyamakan persepsi dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor dapat optimal melalui pemanfaatan pengelolaan retribusi termasuk aset BMD."


Lanjut Alma, "Dengan bersama-sama Jaksa Pengacara Negara  Kejaksaan tentunya dalam pemulihan aset pemerintah, maka langkah pertama kami akan mengajukan surat permohonan pendampingan hukum dalam merumuskan bersama terkait pembatalan HGB sesuai dengan aturan,  sebagaimana diketahui dalam perjanjian kerjasama yang dibuat tahun 2001 tentang jangka waktu HGB diserahkan ke Pemerintah tahun 2034, namun dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Galvindo Ampuh maka kami merekomendasikan untuk membatalkan HGB menjadi tahun 2024, adapun upaya ini melalui gugatan perdata di Pengadilan."


"Pemulihan aset melalui pengajuan pembatalan HGB Pasar Teknik umum Kemang tanah Sareal Kota Bogor yang saat ini atas nama PT. Galvindo Ampuh adalah jalan untuk mendapatkan kemanfaatan bagi Kota Bogor, sehingga menjadi prioritas pemkot Bogor dalam  pembatalan HGB tersebut bekerjasama dengan BPN Kota Bogor, hal tersebut tentunya akan menjadi bahan diskusi tim kuasa hukum dalam menyusun gugatan" katanya, Kamis (19/10/2023). 


Masih menurut Alma Wiranta, meskipun saat ini pengelolaan pasar teknik umum Kemang telah berada di Pemerintahan, namun hal penting selanjutnya adalah aset yang harus berada pada kewenangan pemerintah kota Bogor, tentunya  melalui program yang terukur dan transparan dari pemerintah daerah kota bogor melalui berbagai kajian.


"Dalam gugatan yang akan dilayangkan nanti,  pemkot Bogor juga akan menggandeng KPK dan  BPKP yang berperan  memberi masukan terhadap perhitungan potensi penerimaan daerah yang total lost sejak tahun 2007, sehingga pendampingan hukum dan potensi ekonomi untuk bisa mendapatkan hasil maksimal pemkot Bogor dari analisis pendapatan pengelolaan dan pemanfaatan pasar tersebut." Tutup Alma. (Muzer/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال