MK Tolak Gugatan PSI Terkait Batasan Usia Capres dan Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi 


Jakarta, IMC - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang paripurna Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).  


Pasal yang digugat mengatur batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun dan tidak mengatur batasan usia maksimal calon presiden dan wakil presiden.


Seperti dikutip CNN Indonesia, ada sejumlah kasus terkait usia calon presiden dan wakil presiden yang akan diputuskan dalam persidangan.  


Perkara pertama yakni perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom. Para pemohon memilih Michael, Francine Widjojo, dan kawan kawan sebagai kuasa hukumnya.


Permohonan tersebut telah diterima Mahkamah Konstitusi pada 9 Maret 2023. Pemohon menginginkan Mahkamah Konstitusi mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf o Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6  huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

“Sudah mengambil keputusan. Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.


Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Arief Hidayat menelusuri pembentukan UUD 1945 tentang syarat usia calon presiden/wakil presiden.  Dalam urutan ini, masuk dalam ranah kebijakan pembuat undang-undang.


Namun terdapat perbedaan pendapat antara Hakim Anggota Suhartoyo dan Hakim Anggota Guntur Hamzah.

Selain PSI, masih ada lima perkara gugatan, termasuk perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.  Kemudian, Desmihardi dan M Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.


Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (rachmansalihulhadi/redimc).


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال