Tersangka MAK tengah saat akan dijebloskan ke dalam rumah tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. |
Jakarta, IMC- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
" Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan MAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya melalui Kasi Intelnya Reza Prasetyo yang diterima media ini, Selasa (31/10/2023).
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman menyebutkan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-04/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama tersangka MAK.
Sementara penyidikan hingga penetapan tersangka baru dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : PRIN- 10/M.1.14/Fd.2/10/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station(BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Disebutkan bahwa Tim Penyidik Kejari Jakarta Selatan yang dipimpin Arif selalu Kasi Pidsus hingga saat ini telah melakukan Proses Penyidikan dan pemeriksaan sebanyak tujuh orang Saksi.
Dari pemeriksaan ke tujuh orang saksi tersebut akhirnya ditetapkannya satu orang tersangka, oleh penyidik tersangka MAK langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
" Telah dilakukan penahanan oleh Penyidik pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 hari terhadap tersangka MAK," jelasnya.
Penahanan tersangka MAK sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRIN-11/M.1.14/Fd.2/10/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang Penahanan tingkat penyidikan A.N Tersangka MAK dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Posisi Singkat
Bahwa Tersangka MAK selaku Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) pada bulan November sampai dengan Desember tahun 2022 di Kantor HuDev UI yang beralamat di Wisma Makara Lt.3 Kampus UI dan Kantor BAKTI Kominfo diduga dengan sengaja memalsu Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya.
Untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp. 1.997.861.250,- (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh juta rupiah).
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka MAK: Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Muzer)