Jakarta,IMC- Menteri
Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan penghargaan kepada Pemerintah
Kota(Pemkot) Bogor sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional (JDIHN) terbaik kedua se-Indonesia dalam kategori Kota.
Penghargaan
JDIHN untuk Kota Bogor tersebut diberikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham),
Yasonna Laoly kepada Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dengan didampingi
Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Bogor Alma Wiranta dalam acara
Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC)
Awards Tahun 2023 di Hotel Aston Kartika, Kamis (12/10/2023) Jakarta.
Wakil Wali
Kota Bogor Dedie Abdul Rachim dalam keterangannya di Kota Bogor, Jumat malam,
mengatakan penghargaan diraih berkat konsistensi Pemerintah Kota Bogor dalam
mengelola JDIH.
"Konsistensi
Pemkot Bogor khususnya Bagian Hukum dan HAM untuk memenuhi persyaratan kondisi
ketercapaian standar pelaporan data dan informasi. Dan juga tentu melakukan
langkah - langkah inovasi," kata Wakot Bogor Dedie Abdul Rachim krepada
wartawan di Bogor, Jumat (13/10/2023) malam.
Lebih lanjut
Dedie menjelaskan inovasi yang sudah dilakukan bagian Hukum Pemerintah Kota
Bogor, di antaranya perluasan segmentasi akses bagi pengguna atau pemanfaatan
dari jasa layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat.
“ Penghargaan
ini menjadi motivasi bagi Pemkot Bogor untuk terus melakukan inovasi,”
jelasnya.
Dedie
menambhakan keberadaan JDIHN sebagai sumber informasi hukum merupakan peluang
bagi pemerintah untuk terus berupaya mengkomunikasikan dokumen dan informasi
hukum kepada masyarakat.
Sementara
Kabid Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta yang juga merupakan Jaksa aktif saat
dihubungi melalui washap menyampaikan ucapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha
Esa atas diraihnya penghargaan bergengsi ini yakni terbaik ke dua se-indonesia
kategori Kota.
“ Alhamdulillah
bisa berkontribusi, Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Kota Bogor Terbaik 2
Nasional Tahun 2023,” aku Alma Wiranta.
Sementara
pada kesempatan itu Menkumham Yasonna Laoly meminta keaktifan para pemegang
tugas dan fungsi di bidang hukum untuk memanfaatkan JDIHN sebagai media untuk
saling berbagi informasi hukum.
Yasona juga
mengatakan melalui data-data yang ada di JDIHN, pihaknya bisa membuat analisis
tumpang tindihnya berbagai peraturan-peraturan, seperti peraturan daerah,
peraturan menteri dan peraturan-peraturan lainnya. (Muzer/Net)