Kejari Jakbar Tetapkan Elisa Danardono Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan dan Barang Jasa, Langsung Ditahan di Rutan Salemba.
|
“ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
telah melakukan penahanan tersangka oleh Penyidik atas nama tersangka Elisa
Danardono,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dr. Iwan
Ginting dalam keterangan tertulis yang disiarkan secara resmi oleh Kasi Intel
Lingga Nuarie, Selasa (3/10/2023)
Iwan Ginting menyebutkan, kasus ini terkait
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT.
Interdata Teknologi Sukses dengan : 1. PT. PINS Indonesia, 2. PT. Telkom
Telstra dan 3. PT. Infomedia Nusantara Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar
Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian lanjut Iwan Ginting, untuk proses
hukum,Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat langsung melakukan penahanan
terhadap tersangka Elisa Danardono, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba.
“Selanjutnya menunggu proses Tahap II
kepada Penuntut Umum agar kasus ini segera dilimpahkan kepersidangan,”
pungkasnya. (Muzer)