Kejari Jakbar Tetapkan Elisa Danardono Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan dan Barang Jasa, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Kejari Jakbar Tetapkan Elisa Danardono Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan dan Barang Jasa, Langsung Ditahan di Rutan Salemba.

 

Jakarta,IMC- Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dibawah Komando Dr. Iwan Ginting kembali menetapkan seorang tersangka atas nama Elisa Danardono dan langsung ditahan.

 “ Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan penahanan tersangka oleh Penyidik atas nama tersangka Elisa Danardono,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dr. Iwan Ginting dalam keterangan tertulis yang disiarkan secara resmi oleh Kasi Intel Lingga Nuarie, Selasa (3/10/2023)

Iwan Ginting menyebutkan, kasus ini terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan : 1. PT. PINS Indonesia, 2. PT. Telkom Telstra dan 3. PT. Infomedia Nusantara Tahun 2017 sampai dengan 2018.

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian lanjut Iwan Ginting, untuk proses hukum,Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Elisa Danardono, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba.

“Selanjutnya menunggu proses Tahap II kepada Penuntut Umum agar kasus ini segera dilimpahkan kepersidangan,” pungkasnya. (Muzer)

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال