Jakarta,IMC- Arah pembangunan SDM (Sumber Daya manusia) Aparatur ditujukan pada SDM Aparatur yang Berintegritas, Profesional, Netral dan bebas dari intervensi politik, Bersih dari praktik KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, Mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa dan Juga mampu beradaptasi dengan perubahan global yang sangat dinamis.
Demikian
disampaiakan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI Tony
Spontana saat memberikan ceramah pembekalan pada Pelatihan Kepemimpinan
Administrator (PKA) bagi Aparatur Kejaksaan RI Angkatan II Tahun 2023 yang
berlangsung di Kampus B Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat Kejaksaan
RI atau Komplek Adhyaksa Loka, Ceger, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Kabadiklat Tony Spontana yang didampingi Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Iman Wijaya berpesan Penyiapan SDM Aparatur ke depan harus diarahkan pada peningkatan daya saing yang komprehensif, Terkait penguatan teknologi, infrastruktur, dan sistem, Terkait penguatan terhadap penguasaan pengetahuan, networking, dan kolaborasi. Sementara Kunci keberhasilan adalah kualitas SDM yang akan berperan sebagai penggerak utamanya.
Pejabat Administrator
Selanjutnya
Tony juga menegaskan, Pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan
kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengawas dan pejabat pelaksana.
“ Pejabat
pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
oleh pejabat pelaksana, di mana pejabat pelaksana bertanggung jawab
melaksanakan kegiatan (pelayanan publik),” kata mantan Staf Ahli Jaksa Agung.
Selain itu Tony juga menjelaskan, Positioning menjadi penting bagi seorang pemimpin (pejabat administrator) untuk memahami kinerja satuan kerjanya, termasuk kinerja unit, maupun kinerja organisasi secara utuh.
Kinerja organisasi:
Kinerja
adalah situasi yang merupakan hasil yang telah/diharapkan terwujud dari
pelaksanaan suatu aktivitas. Dengan demikian, kinerja tidak dapat disamakan
dengan kerja,karena dalam kinerja, ketercapaian dari hasil yang diharapkan
terwujud, menjadi bagian yang utama.
“ Berdasarkan
tingkat kedalamannya, kinerja dapat dibedakan atas kinerja makro, kinerja meso,
dan kinerja mikro. Kinerja makro meliputi kinerja pada level organisasi yang
besar, yang di dalamnya terdapat berbagai bidang urusan. Kinerja mikro, merupakan
kinerja yang ditunjukkan pada level terendah, yang langsung berhubungan dng pengguna
layanan,” papar mantan Jaksa Tinggi DKI Jakarta.
Sedangkan
kinerja meso merujuk pada kinerja dari:(1) sebuah bidang urusan dalam
organisasi besar; atau (2) kinerja dari sebuah proses yang melibatkan lintas urusan.
Manajemen Kinerja
Secara
sederhana, manajemen kinerja dapat dimaknai sebagai gaya manajemen yang
mengintegrasikan dan memanfaatkan informasi kinerja dalam proses pengambilan
keputusan.
“ Integrasi
berarti informasi kinerja menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam siklus
manajemen, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, hingga pengendalian,”
jelasnya.
Kepemimpinan kinerja
Selanjutnya,
Kemampuan mengambil keputusan dalam mengaktualisasikan kepemimpinan kinerja dan
manajemen kinerja sesuai bidang tugas di unit instansinya, dengan melakukan:
Inovasi, Kolaborasi, dan Optimalisasi potensi sumber daya (internal &
eksternal).
“ Untuk
meningkatkan kinerja organisasi serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan. Secara berintegritas,” paparnya.
Program Prioritas Nasional
7 Prioritas
Nasional Dalam Rkp Tahun 2023
1.
Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan, 2.
Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan, 3.
Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing, 4. Revolusi Mental dan
Pembangunan Kebudayaan, 5. Memperkuat Insfrastruktur untuk Mengembangkan
Ekonomi dan Pelayanan Dasar, 6. Membangun Lingkungan Hidup: Meningkatkan Ketahanan
Bencana dan Perubahan Iklim dan 7. Memperkuat Stabilitas Polhukam dan
Transformasi Pelayanan Publik.
Selain itu
Kabadiklat juga memaparkan tentang strategi pencegahan dan penanganan stunting.
Trilogi Kepemimpinan
1. Strategic
leadership (kepemimpinan strategis) 2. Servant leadership (kepemimpinan
melayani) 3. Super leadership (kepemimpinan puncak)
“ Semakin
tinggi jabatan seseorang, hambatan dan masalah yang dihadapi juga semakin besar
dan kompleks. Bagaimana seorang leader menghadapi dan menyelesaikan hambatan
dan masalah itu, merupakan cerminan dari kompetensinya,” bebernya.
Oleh karena
itu lnjut Kabadiklat menambahkan, hasil kesimpulannya yaitu kembali kepada
konsepsi dasar bahwa PNS adalah abdi negara dan abdi masyarakat, maka sejatinya
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya adalah untuk melayani masyarakat
(pelayan publik).
“ Tanggung
jawab dalam memberikan pelayanan publik menjadi kewajiban seluruh aparatur,
bukan hanya kewajiban pimpinan,” pungkasnya. (Muzer)