Jakarta,IMC- Kepala Puat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Tim Tangkap Buronan atau biasa disebut Tim Tabur Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
“ Tim Tabur
Kejaksaan Agung pada Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 16.40 WIB berhasil
mengamankan dua DPO yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Ketut
Sumedana dalam keterangan tertulis Kamis (26/10/2023) di Jakarta.
Ketut mejelaskan
dua buronan yang statusnya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi
penyalahgunaan jabatan diamankan di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur,
“ Saksi yang berhasil diamankan, yaitu inisial K dan M,” katanya.
Lebih lanjut Ketut menyebutkan penangkapan dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor:
PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023.
“ Dengan ini diminta bantuannya untuk melakukan
pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi
penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh
penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak
pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo
alias Doni,” terangnya.
“ Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanannya berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Selanjutnya, kedua saksi dibawa
ke kantor
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik
dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Ketut
menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta
jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan
eksekusi demi
kepastian hukum.
“Jaksa
Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,”
tandasnya. (Muzer)