Selewengkan Dana Nasabah, Kejari Jayapura Tahan RSM Langsung Dijebloskan ke Rutan Adepura


 


Jakarta,IMC – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ramadhan Sanuarry Manafe (RSM) alias Ary atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyelewengan uang nasabah pada Bank BRI Unit Koya Cabang Abepura.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, SH.MH dalam keterangannya pada Selasa (5/9/2023) mengatakan penahanan tersangka RSM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print- 02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023.

 

Lebih lanjut Lukas menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening di Unit Koya di Kantor Cabang Abepura terjadi dengan modus melakukan transaksi penarikan dan pemindahbukuan saldo tabungan nasabah.

“ Itu dilakukan tersangka tanpa seijin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi,” ujar Lukas Alexander Sinuraya.

Akibat perbuatan oknum karyawan salah satu Bank milik BUMN di Kota Jayapura, sehingga negara mengalami kerugian uang sebesar Rp 1.442.150.000.

Namun dalam kasus ini tutur Sinuraya, yang bersangkutan telah mengembalikan dana sebesar Rp 306.225.000 sehingga sisa kerugian sebesar Rp 1.135.925.000.

Selanjutnya untuk proses hukum Tersangka RSM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jayapura Abepura terhitung sejak tanggal 5 September 2023 sampai 24 September 2023.

Akibat perbuatannya tersangka RSM dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال