Puluhan Jenis Barang Bukti Pidana Umum Telah Inkrach Dimusnahkan Kejari Bondowoso

Puluhan Jenis Barang Bukti Pidana Umum Telah Inkrach Dimusnahkan Kejari Bondowoso.




Jakarta, IMC- Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyaiKekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jln. Ahmad Yani No. 82 Bondowoso.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, SH.,MH dalam keterangan persnya yang diterima media ini mengatakan Pemusnahan Barang Bukti dilakukan berdasarkan dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Nomor: PRINT – 930A/M.5.17/Kpa.5/9/2023 tanggal 05 September 2023.

Puji menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berjumlah sebanyak 43 item diantaranya obat obatan terlarang, ganja, Sajam, senapan hingga minuman keras jenis arak Bali dan barang barang bukti lainnya yang berasal dari tindak pidana umum.


" Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, direndam, dibuang dan di potong potong menggunakan mesin gerinda," ujar Kajari Bondowoso Puji Triasmoro didampingi Kasi Intel Syamsu Yoni.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah Pil Koplo Logo “Y” sejumlah 49.075 buah, Pil Kuning “Dmp” sejumlah 464 buah, Ganja sejumlah 54,94 gram, Shabu - Shabu sejumlah 24,89 gram, Pipet sejumlah 12 buah, 

Timbangan sejumlah 2 buah, Kaleng Plastik sejumlah 68 buah, Korek Api sejumlah 11 buah, Dompet sejumlah 1 buah, Handphone sejumlah 2 buah, Tas sejumlah 9 buah, Alat Bong sejumlah 6 buah, Bungkus Rokok, sejumlah 12 buah, kartu ATM sejumlah 1 buah, Sim Card sejumlah 3 buah, botol minuman keras sejumlah 427 buah, Jaket, Pakaian, Kaos, Sandal sejumlah 50 buah, Kurungan Ayam sejumlah 2 buah, Batu Akik sejumlah 2 buah, Helm sejumlah 3 buah, Buku Laporan sejumlah 9 buah, Karpet sejumlah 2 buah, Tali Tampar sejumlah 2 buah, Sepatu Laras Panjang sejumlah 1 pasang, Keyboard sejumlah 1 buah, Liontin Palsu, sejumlah 1 buah, Papan Kayu / Sirap Panjang sejumlah 2 buah.

" Yang diredam dalam ember/timba berisi air barang bukti Serbuk Petasan sebanyak 3 kg," tuturnya.

Selanjutnya dipotong - potong dengan menggunakan gerinda yaitu barang bukti senjata tajam 14 buah, senapan laras panjang 2 buah, Besi Behel sejumlah 4 buah, Tang sejumlah 1 buah, Obeng sejumlah 2 buah.

" Yang dibuang ke selokan adakan Minuman Keras Jenis Arak Bali," tandasnya.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri Kepala SubBag. Pembinaan Kejaksaan Negeri Bondowoso, Condro Maharanto, SH., MH. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bondowoso, Syamsu Yoni, SH. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Paulus Agung Widaryanto, SH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bondowoso, Fatkhurrohman Rosyidi, SH., MH. Para Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Bondowoso, Pengadilan Negeri Bondowoso, Erick W.S;Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Bagus P, SH. Dinas Kesehatan Bondowoso, Agus Winarno, Satpol PP Pemkab Bondowoso, Awan Boedhyono, S.Sos. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال