Jakarta,IMC- Membanggakan,
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di bawah komando Tony
Spontana kembali berhasil meraih peringkat Tertinggi Pertama pengguna CMS (cash
management system) dari Kantor Pelayanan Perbendarahaan Negara (KPPN) Jakarta V
pada Kantor Wilayah Provinsi DKI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Piagam
penghargaan diberikan kepada Badiklat Kejaksaan RI sebagai Satuan Kerja
(Satker) Tertinggi Pertama, yaitu sebagai Satker Lingkup KPPN Jakarta V dengan
jumlah transaksi cash management system (CMS) pada semester I Tahun Anggaran
2023.
Adapun Satuan
kerja Badiklat Kejaksaan RI mendapatkan Piagam Penghargaan Tertinggi Pertama
dalam rangka Pelaksanaan Kinerja Anggaran Satuan Kerja Tahun Anggaran 2023 di
Semester Pertama.
Piagam
tersebut diberikan kepada satker Badiklat Kejaksaan RI pada tanggal 1 September
2023 dan ditandatangani Kepala KPPN Jakarta V Yovi Candra tertanggal 1Agustus 2023.
Sebagaimana
diketahui Badiklat Kejaksaan RI telah berhasil mempertahankan dan memperoleh
dua sertifikat sekaligus yaitu Sertifikat Quality Manajement System
Internatinonal Standar ISO 9001:2015 dan
sertifikat Anti Bribery Manajement System atau Sistem Manajemen Anti
Penyuapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001: 2016 dalam lingkup
penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara.
Penyerahan Dua
sertifikat tersebut dilakukan di Badan Diklat Kejaksaan RI pada Selasa
(4/7/2023) lalu dan diterima langsung oleh Kabadiklat Kejaksaan RI, Tony
Spontana.
“ Komitmen
untuk memberikan pelayanan prima yang bersih dan bebas korupsi dalam program
zona integritas di lingkungan Badiklat Kejaksaan adalah telah banyaknya program
program perbaikan yang telah digulirkan yang secara nyata telah meghasilkan
perubahan perubahan, khususnya dalam peningkatan mutu penyelenggaraan diklat
maupun diklat kerjasama baik pada Diklat prioritas nasional dan Diklat
prioritas organisasi Kejaksaan Agung,” kata Tony Spontana.
Tony yang
merupakan mantan Staf Ahli Jaksa Agung bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
menjelaskan Anti Bribery Manajement System ISO 37001: 2016 adalah Sistem Manajemen
Anti Penyuapan ( SMAP ) “ Dimana budaya
anti suap dalam organisasi atau di instansi Pemerintah semakin digencarkan
semenjak diterbitkannya Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” jelasnya.
Kemudian
Kabadiklat juga menekankan untuk mengkondisikan organisasi yang bersih,
berintegritas, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme pihaknya menerapkan prinsip
4 No’s ( fours NO ) yaitu: NO Bribery, tidak boleh ada penyuapan dan pemerasan,
kemudian NO Gift, tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi, selanjutnya NO
Kickback, tidak boleh ada komisi baik uang atau alinya dan yang ke empat NO
Loxurious Hospitality, tidak ada jamuan yang berlebihan.
“
Serangkaian tindakan dilakukan agar dapat mencegah, mendeteksi, dan menangani
penyuapan di lingkungan Diklat Kejaksaan,” tandasnya.
Disis lain,
Badiklat Kejaksaan RI telah menerapkan dan memelihara quality Manajement System
( ISO 9001: 2015 ) yang merupakan sistem manajemen mutu untuk meningkatkan
kinerja kegiatan penyelenggaraan Diklat di lingkungan Badiklat Kejaksaan RI.
(Muzer)