Ketua DPRK Aceh Tamiang Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan KUA dan PPAS

 





Aceh Tamiang, IMC - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2024.


Rapat Paripurna yang berlangsung, Selasa (05/09/2023), di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang, dipimpin oleh Ketua DPRK Suprianto, ST, didampingi Wakil Ketua I Fadlon, SH, dan Wakil Ketua II Muhammad Nur.


Turut hadir pada rapat paripurna itu, Pj Bupati Aceh Tamiang yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Drs. Tri Kurnia, Unsur Forkopimda dan 18 Anggota Dewan setempat.


Drs. Tri Kurnia, yang mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang, dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran merupakan kebijakan politik bersama eksekutif dan legislatif yang dirumuskan agar proses penyusunan APBK dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.


Disebutkan juga dalam pidato itu, arah kebijakan Tahun 2024 yaitu, meningkatkan ekonomi masyarakat, kualitas SDM dan mensukseskan agenda politik Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Maka, lanjutnya, kebijakan yang diambil untuk tahun 2024 adalah peningkatan pertumbuhan ekonomi khususnya sektor pertanian dan perikanan berbasis kawasan terintegrasi hulu dan hilir serta penguatan kewirausahaan, UMKM dan Koperasi, peningkatan kualitas SDM, peningkatan infrastruktur dan mensukseskan agenda Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.


Pendapatan daerah yang diajukan pada Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 sebesar Rp 1.171.221.742.439,- dan belanja daerah sebesar 1.167.921.742.439 dengan surplus anggaran sebesar Rp 3.300.000.000,-.


Angka surplus tersebut untuk menutupi defisit pembiayaan sebesar Rp. 3.300.000.000,- yang dikalkulasikan dari penerimaan pembiayaan (bersumber SiLPA) sebesar Rp 3.000.000.000 dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6.300.000.000 untuk penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Tamiang yang berasal dari hibah Pemerintah Pusat yang penggunaannya diatur secara spesifik oleh Peraturan Menteri Keuangan.


Setelah penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 tersebut yang menjadi agenda utama pada Rapat Paripurna hari ini, Suprianto, ST menutup rapat pada pukul. 16.15 WIB.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال