![]() |
Kejari Sukabumi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pistol Narkotika Hingga Obat obatan Terlarang. |
Jakarta,IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB-BR) dari hasil Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat, terletak di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (6/9/2023). Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi Siju yang didampingi Kepala Seksi
Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PBB-BR) Putri Bungsu dan Kepala
Seksi Intelijen (Kasi Intel) Wawan
Kurniawan mengatakan, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dari hasil tindak pidana antara
januari hingga Agustus 2023.
“ Kali ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana yang terjadi antara bulan Januari hingga Agustus Tahun 2023,” ujar Siju kepada awak media di kantor Kejari Kab Sukabumi, Rabu (6/9/2023).
Kajari
Siju merinci barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti Narkotika
sebanyak 53 perkara, jenis ganja dengan jumlah barang bukti 288,5248 gram, dan
jenis sabu jumlah barang bukti 76,2568 gram.
Selain
itu lanjut Siju, ada jenis obat-obatan terlarang Hexymer 34.409 butir,
Trihexyphenidyl lk 3.736 butir, Tramadol 44.409 butir, Alfazolam 210 butir, dan
Riklona 113 butir.
Siju
menyebut tindak pidana Narkotika 53 perkara ada sabu dan ganja dan obat
lainnya. Pidana umum lainnya ada 92 perkara, ada juga uang palsu total
keseluruhan 580 lembar dan 273 lembar pecahan Rp100 ribu.
“
Ini adalah bentuk komitmen dari teman-teman Kejaksaan untuk mengeksekusi
terhadap barang bukti secara tuntas,” tandasnya.
Adapun
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan uang palsu dilaksanakan dengan
cara dibakar, sementara untuk barang bukti berupa handphone, senjata api dan
senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dipotong. (Muzer)