Kejagung Umumkan Tiga Tersangka Langsung Ditahan Terkait Korupsi Pembangunan Tol Japek

 

Penyidik Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Proyek Tol Jakarta Cikampek Langsung Dijebloskan ke Rutan.

Jakarta, IMC- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan 3 orang tersangka langsung dilakukan penahanan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.



Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/9/2023) mengatakan ketiga orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu inisial DD, YM dan TBS.

" Tersangka DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode Tahun 2016 s/d 2020.Berperan secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu," ujarnya.


Sementara tersangka YM selaku Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC). secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya.

Kemudian Tersangka TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.

Kenyataannya pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu.


" Sehingga atas perbuatan para tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka langsung dilakukan penahanan.


" Tersangka DD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September sampai dengan 2 November 2023," ucapnya.

Sementara Tersangka YM dan TBS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 13 September sampai dengan 2 November 2023.


Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال