Kajari Ciamis Soimah Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Periode Maret Hingga Agustus 2023

 

Kajari Ciamis Soimah Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Periode Maret Hingga Agustus 2023.


Ciamis,IMC– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggelar pemusnahan barang bukti dan barang sitaan yang berasal dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht sebanyak 85 perkara, Selasa (12/9/2023) di halaman Kejari Ciamis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis Soimah, SH.MH dalam keterangannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak Periode Maret 2023 sampai dengan  Agustus 2023.


“ Adapun Barang Bukti yang di musnahkan terdiri dari 85 perkara, terdiri dari 44 perkara narkotika,” ujar Soimah.

Selanjutnya ada Perkara pencurian, penipuan, penggelapan, Perkara tindak pidana umum lainnya, Perkara Tindak pidana khusus dan  Perkara tindak pidana ringan.

Soimah mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, dihancurkan dengan palu, dan diblender. Barang bukti yang dimusnahkan ada belasan botol minuman keras, obat hexymer, ponsel, baju, celana dalam dan lain-lain.

“Untuk barang bukti ponsel itu dimusnahkan menggunakan palu hingga hancur. Sedangkan untuk obat-obatan itu pemusnahannya dilakukan menggunakan blender hingga halus. Kemudian untuk baju dan celana dalam sendiri itu dengan cara dibakar di dalam tangki,” bebernya.

Soimah menambahkan, jumlah barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni minuman keras ada 18 botol, dan 3000 butir obat hexymer.

“Lalu ada beberapa ponsel, serta baju dan celana dalam yang merupakan hasil dari tindak pidana kekerasan seksual dan lainnya,” pungkasnya

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Dandim 0613/Cms diwakili PLH Wadanramil 1301/Cms (Kapten Inf Sumadi), Kapolres Ciamis (AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T.), Kasat Intel Polres Pangandaran, Kabag Hukum Kab. Ciamis (Deni SH), Perwakilan BNN Ciamis, Kalapas Ciamis (Sony Sofyan), dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال