Kajari Ciamis Soimah Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Periode Maret Hingga Agustus 2023. |
Ciamis,IMC–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggelar pemusnahan barang bukti dan barang
sitaan yang berasal dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht sebanyak 85 perkara, Selasa
(12/9/2023) di halaman Kejari Ciamis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis Soimah, SH.MH dalam keterangannya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak Periode Maret 2023 sampai dengan Agustus 2023.
“ Adapun
Barang Bukti yang di musnahkan terdiri dari 85 perkara, terdiri dari 44 perkara
narkotika,” ujar Soimah.
Selanjutnya
ada Perkara pencurian, penipuan, penggelapan, Perkara tindak pidana umum
lainnya, Perkara Tindak pidana khusus dan
Perkara tindak pidana ringan.
Soimah
mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, dihancurkan dengan palu, dan
diblender. Barang bukti yang dimusnahkan ada belasan botol minuman keras, obat
hexymer, ponsel, baju, celana dalam dan lain-lain.
“Untuk
barang bukti ponsel itu dimusnahkan menggunakan palu hingga hancur. Sedangkan
untuk obat-obatan itu pemusnahannya dilakukan menggunakan blender hingga halus.
Kemudian untuk baju dan celana dalam sendiri itu dengan cara dibakar di dalam
tangki,” bebernya.
Soimah menambahkan,
jumlah barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni minuman keras ada 18 botol, dan
3000 butir obat hexymer.
“Lalu ada
beberapa ponsel, serta baju dan celana dalam yang merupakan hasil dari tindak
pidana kekerasan seksual dan lainnya,” pungkasnya
Kegiatan pemusnahan
barang bukti tersebut disaksikan oleh Dandim 0613/Cms diwakili PLH Wadanramil
1301/Cms (Kapten Inf Sumadi), Kapolres Ciamis (AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro,
S.H., S.I.K., M.T.), Kasat Intel Polres Pangandaran, Kabag Hukum Kab. Ciamis
(Deni SH), Perwakilan BNN Ciamis, Kalapas Ciamis (Sony Sofyan), dan seluruh
Pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis. (Muzer)