Jampidum Kabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan TP Pencurian Kejari Kudus Melalui Keadilan Restoratif

Jampidum Kabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan TP Pencurian Kejari Kudus Melalui Keadilan Restoratif.


 

Jakarta,IMC- Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan Restoratife Justice dari Kejaksaan Negeri Kudus dalam perkara tindak pidana pencurian untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Jampidum Fadil Zumhana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Tersangka Ladix Pradiansyah bin Jarmu dari Kejaksaan Negeri Kudus, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, setelah digelar Ekspose melalui zoom metting pada tanggal 05 September 2023 dengan Kejaksaan Agung RI yang dihadiri langsung oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana beserta jararan, Kajati Jateng beserta jajaran, Kajari Kudus, Kasi Pidum, Kasubsi Pratut dengan hasil disetujui untuk dilaksanakan Penghentian Penuntutan dengan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kudus dibawah komando Henriyadi W. Putro Telah dilaksanakan Mediasi pada tanggal 29 Agustus 2023 antara terdakwa Ladix Pradiansyah Bin Jarno dengan korban Ahmad Aakarido Bin Mahfud, terdakwa diduga melanggar Pasal  362 KUHP, mediasi dihadiri terdakwa dan korban, Kajari Kudus, Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, Tokoh masyarakat, tokoh agama, keluarga korban dan keluarga terdakwa.

Menurut Fadhil pemberian penghentian penuntutan tindak pidana pencurian yang diajukan Kejari Kudus dilakukan berdasarkan keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujar Fadil.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," tandasnya.

Selanjutnya, Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kudus untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Muzer)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال