Jaksa Agung, Burhanuddin didampingi Kabadiklat Tony Spontana, memberikan ceramah pada PPPJ Gelombang I tahun 2023.
Jakarta,IMC- Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Tony Spontana memberikan
ceramah kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ)
Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Sasana Adhy
Karyya Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan Jakarta, Rabu (6/9/2023) dengan mengangkat
judul “Jaksa
PRIMA”.
Dalam penjelasannya, Jaksa Agung
mengatakan PRIMA dalam hal ini merupakan sebuah
standar minimum dan sudah selayaknya menjadi karakter dari seorang Jaksa,
adapun yang dimaksud dengan PRIMA adalah PROFESIONAL, RESPONSIF, INTEGRITAS,
berMORAL dan ANDAL yang dilandasi dengan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
Pertama mengenai Profesional, Jaksa Agung menjelaskan bahwa profesional
berkaitan erat dengan sikap seorang
yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, serta
dilandasi dengan tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan
memadai dalam melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan bidangnya.
“Sikap
profesional Jaksa dapat diimplementasikan dengan adanya satu kesamaan dalam
pemikiran sesuai dengan keilmuan, serta tata laksana dalam menjalankan
pekerjaan secara tuntas,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dihadapan
ratusan calon Jaksa.
Kemudian
terkait cara menganalisis yuridis, dapat dipraktikkan
dengan melakukan pemahaman anatomi perkara dengan kompleksitas yang tinggi
secara baik. Seperti halnya dalam penanganan
perkara tindak pidana korupsi yang semakin berkembang telah mengubah “mindset” Kejaksaan dalam penanganan dan
pemberantasannya. Bahkan, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada
aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian
negara itu sendiri.
Selanjutnya, Burhanuddin menyampaikan Jaksa yang profesional adalah Jaksa yang memiliki
kemampuan intelektual tinggi di bidang hukum, baik secara teori, doktrin maupun peraturan
perundang-undangan.
Pada kesempatan ini Jaksa Agung Burhanuddin
juga berpesan agar para peserta PPPJ
wajib menguasai petunjuk internal Kejaksaan seperti Peraturan Kejaksaan,
Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur
(SOP) yang berlaku
dan pentunjuk lainnya.
Selain itu Jaksa Agung juga menekankan Kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Instruksi dan
garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu keharusan, dikarenakan hal
tersebut dapat mengeliminir kesalahan administrasi maupun kesalahan prosedur.
“Ingat! Mengenai sikap profesional ini sejalan
dengan perintah harian sebagaimana yang telah saya sampaikan pada peringatan
Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2023,” tegasnya.
Karakter kedua adalah Responsif.
Responsif adalah karakter yang ditandai dengan tingkat sense of crisis yang tinggi dan
nurani yang baik di dalam diri saudara, hal ini erat
kaitannya kapan mengambil sikap dan sikap apa yang tepat untuk diambil.
Sebagaimana yang telah disampaikan secara tegas dalam perintah harian Jaksa Agung, Jaksa yang merupakan central of
criminal justice system hendaknya meningkatkan kepekaan sosial berinteraksi
dan berkomunikasi dengan masyarakat, dalam setiap pelaksanaan tugas dan
wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
Dikatakan,dalam central of criminal justice system,
peran seorang Jaksa sangat dominan sebagai penguasa perkara dalam setiap
penanganan perkara. Mengenai hal ini,
Jaksa Agung menjelaskan asas tersebut
kita kenal sebagai asas dominus litis.
Dimana asas tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa dalam menentukan dapat
atau tidaknya suatu perkara diajukan ke muka persidangan sebagaimana diatur
pada Pasal 139 KUHAP.
“Oleh karena itu, anak-anakku sekalian
sebentar lagi kelak kalian akan memikul tanggungjawab yang sangat besar, yang
mana kita sebagai seorang Jaksa diharuskan memiliki sifat Responsif dalam penegakan hukum yang
berorientasi pada mewujudkan tujuan hukum tercapai,”
ujarnya.
Hal tersebut berkesinambungan dengan paradigma penegakan hukum dengan
konsep Keadilan Restoratif yang mengutamakan keadilan dan kemanfaatan namun
dengan tidak menghilangkan aspek kepastian hukum itu sendiri guna mewujudkan
cita hukum yang hakiki di masyarakat.
“Melalui keadilan restoratif, Jaksa akan lebih
dapat melihat dan menyeimbangkan
kepastian hukum yang tersirat dan keadilan yang tersurat dengan menggunakan
benang merah berupa kemanfaatan hukum sebagai jembatan mencapai keadilan
hukum yang hakiki,” bebernya.
Jaksa
Agung Burhanuddin melanjutkan, Jaksa yang memiliki karakter responsif akan
menghindarkan dari penegakan hukum yang kaku, dan secara mumpuni dapat menggali nilai-nilai
tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan.
Terkait dengan hal
tersebut, Kejaksaan telah mengakomodir penegakan hukum berdasarkan hati nurani,
dengan menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta para
peserta PPPJ untuk menerapkan
kebijakan tersebut secara benar dan penuh kehati-hatian dengan tidak
menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan. kemurnian kebijakan tersebut harus tetap
dijaga, karena kebijakan tersebut merupakan respon kita dalam menjawab
permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan dimasyarakat.
“Karakter responsif ini juga wajib didukung pula
dengan kemampuan berkomunikasi yang baik agar setiap pelaksanaan tugas dan
fungsi Kejaksaan dalam merespon segala permasalahan yang ada dapat tersampaikan
dengan baik dan diterima oleh publik,” tuturnya.
Karekter selanjutnya adalah Integritas, dimana yang dimaksud dengan integritas
adalah perilaku yang konsisten dengan prinsip etika dan moral, yang mengandung
nilai-nilai kejujuran dan penuh tanggung jawab atas amanah yang diberikan
kepadanya. Orang yang berintegritas itu merupakan orang yang hati, ucapan dan tindakanya itu selaras yang didasarkan pada
nilai ketuhanan, kebenaran dan kemanusiaan.
“Jaksa yang memiliki integritas harus dapat
menerapkan pola hidup yang mengutamakan adab dan etika serta senantiasa
merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun
bersosialisasi di tengah masyarakat,” terangnya.
Karakter keempat adalah berMoraL, Jaksa yang bermoral adalah
Jaksa yang senantiasa melakukan tindakan terpuji, dan Melakukan segala
hal yang memberikan manfaat kepada Masyarakat, bangsa dan institusinya. Dan moralitas
jaksa itu haruslah konsisten dan logis dalam setiap tindak tanduk ataupun
tingkah lakunya.
“Dengan moral yang baik, seorang jaksa akan dapat selalu menjaga martabat
dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusinya. Ingat! Saudara sekalian merupakan Cerminan
Wajah Kejaksaan di Masyarakat,” tegas
Jaksa Agung.
Karakter terakhir,
adalah karakter Andal yang memiliki arti
dapat dipercaya, dipercaya oleh masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan
kewenangan penegakan hukum serta pemenuhan keadilan.
“Agar
dapat diandalkan oleh masyarakat, saya minta saudara harus aktif dalam menimba
ilmu, meningkatkan pengetahuan, serta terus mengasah skill kemampuan saudara, terutama
soft skill saudara seperti kemampuan komunikais, pemecahan masalah,
kepemimpinan, adaptasi dan berpikir kritis, serta meningkatkan kapasitas
dan kapabilitas saudara,” ucapnya.
Terakhir, Jaksa
Agung menuturkan Jaksa yang andal
dapat mendukung kejaksaan menjadi Lembaga yang mampu diberikan suatu
kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi maupun kewenangan secara
konsisten dan terukur. (Muzer)