Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Gatot Wardoyo DPO Asal Kejari Jaksel Kasus Tipikor Bank BNI 46


Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Gatot Wardoyo (bersarung kanan) merupakan DPO asal Kejari Jaksel dalam Kasus Tipikor Bank BNI 46.




Jakarta, IMC- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) di PT. Bank BNI 46.

" Terpidana CH.L. Gatot Wardoyo (69)berhasil diamankan pada Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 19.40 wib, di Jl. Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 No. 38, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Dikatakan bahwa dalam proses penangkapan Terpidana CH.L.Gatot Wardoyo, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

Lebih lanjut Ketut mengungkapkan penangkapan DPO terpidana Gatot yang merupakan pimpinan BNI 46 Cabang Tebet Jakarta Selatan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008.

Menyatakan CH.L.Gatot Wardoyo, terbukti bersalah “melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini PT Bank BNI'46 (dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah) sebesar Rp.8.703.009.873,- (delapan milyar tujuh ratus tiga juta sembilan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah)”, 

" Dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Terdakwa CH.L.Gatot Wardoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan  pidana denda sebesar Rp500.000.000;


" Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tuturnya.

Selain itu, Terdakwa juga dihukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp8.703.009.783 dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


" Bila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," 

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال