Sembunyi di Wisata Banyukuning View, Terpidana Yohanes Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan dan Langsung Dijeboskan Kedalam Penjara

Sembunyi di Wisata Banyukuning View, Terpidana Yohanes 9tengah bertopi) berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan dan Langsung Dijeboskan Kedalam Penjara.


Semarang, IMC- Tim Tabur (Tangkap Buronan) yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan dibantu Polres Semarang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap buronan asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang atas nama Yohanes Sugiwiyarno Bin Sumowijoyo dalam perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Dr. Raden Roro Theresia Tri Widorini, S.E. Ak, S.H.,M.H mengatakan Yohanes yang tercatat DPO (Daftar pencarian orang) Kejari Kabupaten Semarang ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan di Tempat Wisata Banyukuning View, Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, pada  Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

“ Penangkapan terhadap Terdakwa Yohanes Sugiwiyarno Bin Sumowijoyo dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar RR Theresia Tri Widorini kepada wartawan, di kantor Kejari setempat, Senin (7/8/2023).

Theresia menyebutkan penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Januari 2009 Nomor: 2093K/Pid/2008 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 307/PID/2008/PT SMG tanggal 17 September 2008 jo. Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor: 104/Pid.B/2008/PN.Ung tanggal 21 Juli 2008.

Dalam amar putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa Yohanes Sugiwiyarno Bin Sumowijoyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

RR Theresia Tri Widorini mengatakan, Yohanes dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.

Lebih lanjut Tri Widorini megungkapkan, sebelum penangkapan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada Yohanes sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan sehingga langkah terakhir berupa tangkap paksa harus dilakukan.

Dia menambahkan setelah penangkapan DPO atas nama terpidana Yohanes langsung dicek kesehatannnya untuk selanjutnya dibawa ke dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Ambarawa guna untuk menjalani pidana penjara. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال