Kejati Sumsel Jebloskan Dua Tersangka Kedalam Rutan Terkait Korupsi Pengadaan Barang Hibah dari Pemprov

 

Kejati Sumsel Jebloskan Dua Tersangka Kedalam Rutan Terkait Korupsi Pengadaan Barang Hibah dari Pemprov, Kamis (24/8/2023).



Palembang, IMC - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan dua orang Tersangka dan langsung dilakukan penahanan terkait korupsi Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. Kamis (24/8/2023) mengatakan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka setelah Tim Penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


" Tim Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial SR selaku Sekretaris Umum KONI Prov. Sumatera Selatan, waktu kejadian dalam kapasitas sebagai PPPK.

Kemudian Tersangka berikutnya inisial AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan Januari 2020 sampai dengan April 2022.


Dikatakan bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara tersebut.


" Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan terhadap para Tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan," terangnya .

Untuk selanjutnya para tersangka ditahan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang dari sejak tanggal 24 Agustus 2023 sampai dengan 12 September 2023. 


Dikatakan dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Vanny menyebutkan dalam Penyidikan ini, Potensi Kerugian Keuangan Negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp. 5 Miliar Rupiah.


" Adapun modus operandinya adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif," ungkapnya.

" Selain itu para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 65 orang," imbuhnya.



Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal Primair :Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair :Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


AtauPasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


" Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," pungkasnya. ( Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال