Kejari Karawang Tetapkan YS Tersangka dan Langsung Ditahan Terkait Korupsi Dana Giro Pusat PT LKM. |
Karawang, IMC- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, menetapkan
tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap YS mantan Pelaksana Tugas (
PLT ) Direktur Operasional PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atas dugaan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp232 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Karawang
Syaifullah,SH.,MH saat menggelar Press Release kepada Wartawan, Selasa ( 1/8/2023
)
" Penetapan tersangka YS selaku Pelaksana Tugas
Direktur Operasional PT LKM Karawang yang diduga melakukan penggelapan dana
giro pusat PT LKM periode 1 Januari 2020 hingga 31 Mei 2022," kata Kajari
Karawang, Syaifullah, yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
Kajari menyampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik
Kejari Karawang dan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, YS diduga kuat
terlibat dalam tindak pidana korupsi di lingkungan PT LKM.
Berdasarkan hal tersebut maka pihaknya telah menetapkan yang
bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Menurutnya perbuatan
YS, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp232 juta.
Ia mengungkapkan dalam aksinya dan atau modus operandi yang
dilakukan tersangka dengan cara memalsukan rekening koran yang seolah-olah
saldo sama dengan mutasi pembukuan PT LKM.
Atas perbuatannya YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)
jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18 atau pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001. ( Muzer/Rls )