Kejari Kabupaten Tangerang Gelar Pemusnahan Barang Bukti dari 78 Perkara Pidana Umum

 

 

Kajari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius Pimpin Pemusnahan BB Sebanyak 78 Perkara Pidum, Selasa (22/8/2023)



Tangerang,IMC- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten menggelar pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BBBR) sebanyak 78 kasus kejahatan yang berasal dari pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap hingga pertengahan 2023.


Pemusnahan barang bukti tersebut, berlangsung di halaman kantor Kejari setempat pada Selasa (22/8/2023) dan disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan forkopimda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Dr, Ferry Herlius kepada wartawan mengatakan Pemusnahan barang bukti dari 78 kasus ini merupakan ke sekian kalinya kita lakukan realis atas inkracht penanganan kasus tahun 2023.

“ Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 “Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dari 78 perkara tindak pidana umum, diantaranya perkara narkotika, UU darurat, kesehatan, perjudian dan tindak pidana lainnya, semuanya sudah inkracht,”jelasnya

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain seperti 159,458 gram narkotika jenis sabu, 157,6234 gram ganja, obat terlarang jenis Tramadol 2978 butir dan Hexymer 3864 butir.

Kemudian, narkotika jenis ekstasi sebanyak 175 butir, tembakau sintetis seberat 51,03 gram, serta 564 botol minuman alkohol jenis ciu. Serta, 10 buah timbangan, 52 telepon genggam, 17 buah berbagai jenis senjata tajam. Bong, pakaian, kunci leter T, dokumen dan lain-lain sebanyak 167 item.( Muzer/Rls)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال