Kejari Jakarta Utara Eksekusi Terpidana Dua Tahun dan Langsung di Jebloskan ke Dalam Lapas di Pati

Kejari Jakarta Utara Eksekusi Terpidana Dua Tahun dan Langsung di Jebloskan ke Dalam Lapas di Pati




Jakarta, IMC- Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dibawah komando Atang Pujiyanto kembali berhasil melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terpidana atas nama Dani Husada dalam perkara Tindak Pidana Penipuan yang telah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Aditya Rakatama, S.H., M.H Jum'at (25/8/2023) mengatakan penangkapan terpidana terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekira jam 02.00 WIB di daerah Pati.

" Pengamanan terpidana berkat sinergitas dan Kerjasama Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan Kejaksaan Negeri Pati," ujar Raka.


Dikatakan Terpidana Dani Husada Bin Markibi(28) asli warga Pati melanggar Pasal 378 KUHP dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

" Hukuman pidana dua tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor 1024 K/Pid./2021 tanggal 07 Oktober 2021," ucapnya.


Sementara tutur Raka, pelaksanaan eksekusi terpidana Dani Husada dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara No 1432/M.1.11/Eoh.3/11/2021 tanggal 24 Nopember 2021.

" Sebelumnya terpidana Dani Husada ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak bulan Nopember 2021 dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif," bebernya.

"Selanjutnya terpidana atas nama Dani Husada langsung ditempatkan di Lapas  ( Lembaga Pemasyarakatan) Pati Klas II B untuk menjalani pidana badan," pungkasnya. (Muzer)


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال