Kejari Jakarta Selatan Kembali Menyita Aset Senilai 4 Milyar di Bali Terkait Korupsi PPOB PLN |
Jakarta,IMC- Tim
penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada
Kamis Tanggal 10 Agustus 2023 kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah
aset tersangka UA dan PAM terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam
pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem
Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega KuninganTahun 2013
sampai dengan 2020.
Kepala
Kejaksaan (Kajari) Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi SH MH dalam
keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/8/2023) mengatakan penyitaan
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jakarta Selatan Nomor : Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 jo.
Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor :
PRIN-07/M.1.14/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.
Penyitaan
itu juga dalam rangka melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
Nomor : 2/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 08 Agustus 2023 terhadap 1
(satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 M² dan Nomor NIB :
22.03.09.04.18029, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17392 yang beralamat di
Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas
nama UA.
“ Setelah
dilakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan oleh
penyidik Pidsus dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” ujar Kajari
Syarife Sulaeman di amini Kasi Pidsus Arief.
Syarief juga
menyebutkan bahwa penyitaan tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian
keuangan negara. “ Karena berdasarkan tafsir harga aset tanah dan bangunan yang
disita tersebut senilai kurang lebih Rp 4 Miliar,” kata Syarief disela
penyambutan peserta PPPJ ( Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa ) Angkatan
80 Gelombang I kelas II yang tengah melakukan Praktek Kerja Lapangan di Kejari
setempat dengan didampingi Kasi Intel Reza, para Kasi dan Kasubagbin beserta
para Kasubsi.
Syarief juga
menjelaskan, sebelumnya tim penyidik Pidsus dari Kejari Jakarta Selatan juga
telah melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah berserta bangunan dengan
persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak
Milik Nomor 05655 luas 208 m2 atas nama Tersangka UA di Kelurahan Ngesrep,
Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
“Tim
Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Selatan juga telah mengamankan atau melakukan
pemblokiran terhadap 1 (satu) bidang tanah dengan persil Sertifikat Hak Milik
Nomor 03817 luas 285 m2 atas nama tersangka UA di Kelurahan Jangli, Kecamatan
Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” tandas Syarief. ( Muzer )