Kasus Suami Tonjok Istri di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara

Kasus Suami Tonjok Istri di Tangsel Terancam 10 Tahun Penjara, Tersangka BD ( berkaos) saat diserahterimakan dari penyidik polres ke Kejari Tangsel.


Tangerang Selatan, IMC -Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ( Kejari Tangsel) menerima Tahap II  dari Penyidik Kepolisian Resor Tangsel atas Tersangka BD (Budyanto Djauhari) dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap korban TM istrinya sendiri.


Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Tangsel Silpia Rosalina, SH.MH melalui Kasi Intelijen Hasbullah, SH.MH mengatakan pelaksanaan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Tersangka BD dari Penyidik Kepolisian Resor Tangerang Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa, 1 Agustus 2023.


Hasbullah menjelaskan Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilaksanakan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada tanggal 20 Juli 2023 menerima Berkas Perkara dari Penyidik Polisi kemudian dilakukan penelitian.


" Dari hasil penelitian seluruh syarat Formil dan Materiil terpenuhi sehingga Berkas Perkara dinyatakan Lengkap (P-21) pada tanggal 26 Juli 2023," ujarnya.


Lebih lanjut Hasbullah mengungkapkan  kejadian berawal saat Tersangka BD melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga terhadap istrinya sendiri yaitu TM Pada tanggal 12 Juli 2023.


Tersangka BD melakukannya dengan cara mendatangi rumah yang beralamat di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota Tangerang Selatan dan mendobrak pintu depan setelah itu kemudian masuk kedalam kamar saksi korban TM.


" Kemudian tersangka langsung menonjok saksi korban TM di area wajah sebanyak dua kali," bebernya.


Setelah itu lanjut Hasbullah, Tersangka BD juga menendang kepala saksi korban TM sebanyak dua kali dan kembali menonjok area wajah saksi korban sebanyak dua kali.


" Pada saat Korban TM berusaha kabur dengan cara merangkak sambil membuka jendela kamar tetap saja Terdakwa BD mengejar korban dan langsung menendang punggung saksi korban TM hingga saksi korban terjatuh ke depan, " ungkapnya.


Setelah itu kata Hasbullah masih berlanjut kekerasan yang dilakukan Tersangka terhadap saksi korban hingga saksi korban diselamatkan oleh salah satu warga yang ada di sekitaran Perumahan tersebut diatas.


Selanjutnya Penuntut Umum melakukan Penahanan terhadap Tersangka BD selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 20 Agustus 2023 di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang,  untuk selanjutnya menunggu Pelimpahan berkas Perkara yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tangerang.


Dalam kasus ini tersangka BD di jerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun. ( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال