Kabadiklat Kejaksaan Tony Spontana Meresmikan Pembukaan Simulasi Sidang PPPJ Angkatan 80 Gelombang I. |
Jakarta,IMC- Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Tony Spontana membuka secara resmi kegiatan simulasi persidangan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 80 Gelombang I (sepuluh kelas-red)Tahun 2023 di Ruang Simulasi Sidang gedung Timbangan, Kampus A Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan-Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Kabadiklat Tony
Spontana yang didampingi Kepala Bagaian Keuangan pada sekretariat Badiklat
Mukhlis dan penyelenggara PPPJ kelas III dalam arahannya menyampaikan bahwa
simulasi sidang dilakukan khususnya peserta PPPJ guna untuk mempraktekkan hasil
pembelajaran akhir selama mengikuti Diklat Pembentukan Jaksa di Badiklat.
Dikatakan simulasi pesidangan ini merupakan salah satu Praktikum PPPJ sebagai Simulasi Persidangan atau peragaan Persidangan yang merupakan metode untuk mengaplikasikan hasil pembelajaran selama mengikuti Diklat Pembentukan Jaksa.Kegiatan ini adalah model peragaan dalam simulasi yang di kemas dalam bentuk Dramatissasi yang di lakukan dalam kejadian yang sebenarnya.
Tak tanggung
tanggung, Simulasi persidangan yang berlangsung di gedung Timbangan dibimbing
langsung oleh Kabadiklat Kejaksaan RI Tony Spontana, dengan menjelaskan
tatacara dan alur persidangan yang akan disimulasikan, selanjutnya
mempraktekkan perkara tentang tindak pidana.
Dalam
simulasi ini, diketahui yang pertama mempraktekkan perkara tindak pidana umum,
kemudian perkara Perdata dan tata Usaha Negara dan selanjutnya tindak pidana
korupsi.Dimana para siswa PPPJ bergantian mempraktekkan dan berperan layaknya
majelis hakim, jaksa penuntut umum ( JPU ) Penasehat hukum, panitera, terdakwa,
saksi, keluarga terdakwa dan korban.
Diharapkan
dengan simulasi ini, para peserta PPPJ dapat mengetahui dan memahami ilmu yang
diperoleh tersebut, bagaimana proses sidang berlangsung saat menjadi Hakim,
Panitera, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum.
Adapun
simulasi persidangan meliputi,pembuatan surat dakwaan, eksepsi,Pendapat JPU atas eksepsi,putusan sela,
tuntutan,pembelaan/pledoi,Replik (Tanggapan
PU atas pledoi),Duplik (Tanggapan terdakwa/PH atas replik) dan terakhir
Putusan.
Sebelumnya
Jaksa Agung Burhauddin dalam kunjungan kerja dua tahun silam, memastikan para
calon jaksa harus menjadi pribadi yang disiplin, memiliki jiwa korsa dan
menjadi pribadi yang berlandaskan Tri Krama Adhyaksa sehingga kelak menjadi
jaksa yang profesional, berkompetensi dan berintegritas. ( Muzer )