Jakarta,IMC-
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadhil Zumhana Harahap, Rabu (16/8/2023) di Jakarta, telah mengabulkan
penghentian kasus pidana penggelapan yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah melalui kebijakan
Restorative Justice (RJ).
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, yang
didampingi oleh Kasi Pidum Martahan Napitupulu, melaksanakan kegiatan Ekpose
Terkait Permohonan Persetujuan Penghentian Perkara berdasarkan Keadilan
Restoratif atas nama perkara Tersangka Supandi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat yang dipimpin oleh Dir.Oharda pada Jampidum secara virtual. Kemudian
Jampidum Fadhil Zumhana menyetujuinya dengan diberhentikannya perkara yang
menimpa tersangka Supandi yang didakwa melkukan penipuan dan penggelapan.
Dalam kegiatan tersebut, kasus pidana umum yang dihentikan perkaranya yakni kasus
penggelapan atas nama Tersangka Muhammad Supandi alias Pandi bin H. Ujang
Jakarsih dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP
tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Menurut
Fadhil pemberian penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut dilakukan berdasarkan
keadilan restoratif lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana
Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka
belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,”ujarnya.
Selain
itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk
mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
“Tersangka
dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena
tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," pungkasnya.
Selanjutnya,
Jam-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran
JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan
kepastian hukum. (Muzer)