Cikarang, IMC- Mudahkan masyarakat dalam pengembalian barang bukti serta memberikan dampak positif dalam penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Bekasi tentang Pengembalian barang bukti secara online melalui aplikasi ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan
naskah MoU antara Kejari Kab, Bekasi dengan DPMD Bekasi dilakukan di kantor
Kejari Kab. Bekasi dan ditandatangani oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky
Setiawan Anas, SH. MH bersama Kepala DPMD Kab. Bekasi Rahmat Atong, Rabu (
26/7/2023 )
Kajari
Kabupaten Bekasi Ricky Setyawan mengatakan mengingat era digitalisasi 5.0,
digitalisasi semakin berkembang pesat sehingga Kejari Kab. Bekasi berkomitmen
untuk terus melayani dengan sepenuh hati.
Ricky
menuturkan dalam pelaksaan pengembalian barang bukti juga terdapat
penyempurnaan mengikuti perkembangan teknologi informasi sehingga Kejari Kab.
Bekasi membuat Aplikasi pengembalian Barang Bukti Online ProSmart Kejari Kab.
Bekasi
“ Dengan
adanya Aplikasi ProSmart pengembalian Barang bukti online Kejari Kab. Bekasi,
masyarakat tidak perlu lagi datang untuk mengambil barang bukti namun
masyarakat dapat mengambil barang bukti miliknya dari rumah mereka dengan
memanfaatkan aplikasi ProSmart Kejari Kab. Bekasi,” ujar Kajari Kabupaten
Bekasi Ricky Setiawan Anas.
Ricky
menyebutkan, tujuan kerjasama dengan
DPMD Kab. Bekasi sebagai penyelenggara pemerintahan daerah terkait pengantaran
barang bukti tersebut.
“ Apabila
terdapat kendala dalam pengantaran barang bukti maka Kepala Desa akan membantu
dalam tempat penerimaan barang bukti/ titik antar sehingga nantinya petugas
barang bukti yang melakukan pengantaran dapat bertemu pemilik barang bukti di
kantor desa setempat dengan bantuan dari kepala desa dan aparatur desa,”
bebernya.
Untuk itu
pihaknya berharap dengan adanya aplikasi pengembalian barang bukti secara
online ini dapat memberikan manfaat yang sangat berarti bagi masyarakat Kab.
Bekasi.
“ Tidak
menutup kemungkinan barang masyarakat Kabupaten Bekasi yang menjadi barang bukti
tersebut adalah merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk mencari nafkah
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat,” tandasnya.
Dengan adanya
kemudahan dan pengembalian barang bukti ini memberikan dampak positif dalam
penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI
khususnya bagi Kejari Kabupatn Bekasi. Sebagaimana perintah harian Jaksa Agung
Burhanuddin pada Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke-63 pada tanggal 22 Juli 2023 agar satuan kerja
Kejaksaan seluruh Indonesia Meningkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan
berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang
serta kehidupan bermasyarakat. ( Muzer )