Tingkatkan Kepekaan Sosial, Kejari Bekasi MoU DPMD Mudahkan Pengembalian BB lewat Aplikasi ProSmart




Cikarang, IMC-  Mudahkan masyarakat dalam pengembalian barang bukti serta memberikan dampak positif dalam penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Bekasi tentang Pengembalian barang bukti secara online melalui aplikasi ProSmart Kejari Kabupaten Bekasi.


Penandatanganan naskah MoU antara Kejari Kab, Bekasi dengan DPMD Bekasi dilakukan di kantor Kejari Kab. Bekasi dan ditandatangani oleh Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, SH. MH bersama Kepala DPMD Kab. Bekasi Rahmat Atong, Rabu ( 26/7/2023 )

Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setyawan mengatakan mengingat era digitalisasi 5.0, digitalisasi semakin berkembang pesat sehingga Kejari Kab. Bekasi berkomitmen untuk terus melayani dengan sepenuh hati.

Ricky menuturkan dalam pelaksaan pengembalian barang bukti juga terdapat penyempurnaan mengikuti perkembangan teknologi informasi sehingga Kejari Kab. Bekasi membuat Aplikasi pengembalian Barang Bukti Online ProSmart Kejari Kab. Bekasi

“ Dengan adanya Aplikasi ProSmart pengembalian Barang bukti online Kejari Kab. Bekasi, masyarakat tidak perlu lagi datang untuk mengambil barang bukti namun masyarakat dapat mengambil barang bukti miliknya dari rumah mereka dengan memanfaatkan aplikasi ProSmart Kejari Kab. Bekasi,” ujar Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas.

Ricky menyebutkan,  tujuan kerjasama dengan DPMD Kab. Bekasi sebagai penyelenggara pemerintahan daerah terkait pengantaran barang bukti tersebut.

“ Apabila terdapat kendala dalam pengantaran barang bukti maka Kepala Desa akan membantu dalam tempat penerimaan barang bukti/ titik antar sehingga nantinya petugas barang bukti yang melakukan pengantaran dapat bertemu pemilik barang bukti di kantor desa setempat dengan bantuan dari kepala desa dan aparatur desa,” bebernya.

Untuk itu pihaknya berharap dengan adanya aplikasi pengembalian barang bukti secara online ini dapat memberikan manfaat yang sangat berarti bagi masyarakat Kab. Bekasi.

“ Tidak menutup kemungkinan barang masyarakat Kabupaten Bekasi yang menjadi barang bukti tersebut adalah merupakan sarana atau alat yang digunakan untuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat,” tandasnya.

Dengan adanya kemudahan dan pengembalian barang bukti ini memberikan dampak positif dalam penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI khususnya bagi Kejari Kabupatn Bekasi. Sebagaimana perintah harian Jaksa Agung Burhanuddin pada Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA ) ke-63 pada  tanggal 22 Juli 2023 agar satuan kerja Kejaksaan seluruh Indonesia Meningkatkan kepekaan sosial, berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat. ( Muzer )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال