![]() |
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan FH-UP, Dr. Reda Manthovani merilis hasil penelitian RJ terhadap praktik penanganan pidana di Indonesia. |
Jakarta, IMC- Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum
Universitas Pancasila ( FH-UP ) merilis hasil penelitian Restorative Justice
Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia.
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Dr. Reda Manthovani mengatakan buku hasil penelitian ini disusun oleh Tim Peneliti yang berjumlah 19 periset dari Pusat Kajian Kejaksaan selama 3 (tiga) bulan.
"Penelitian ini memberikan fokus pada
bagaimana pendekatan Restorative Justice dapat diintegrasikan dalam proses
peradilan perkara pidana di Indonesia," kata Reda di ruang aula Nusantara Universitas Pancasila
Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Dalam melakukan penelitian itu, tim peneliti menghadapi tantangan besar dalam mengumpulkan, menganalisis, dan mengolah data ke dalam bentuk luaran yang direncanakan. Meskipun demikian, semangat dan dorongan untuk menyusun berbagai usulan instrumen yang mengatur Restorative Justice sebagai solusi dalam penyelesaian permasalahan hukum pidana menjadi pendorong utama dalam penelitian ini.
Selain membahas pengaturan Restorative Justice
dalam praktik penanganan perkara pidana, dia menyampaikan bahwa buku ini juga menganalisis substansi
pengaturan yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang
dijadwalkan berlaku efektif pada tahun 2026.
"KUHP Baru mendorong pendekatan
Restorative Justice yang mengedepankan asas persamaan dihadapan hukum (equality
before the law), sehingga tidak ada diskriminasi terhadap siapapun,"
jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga mengatakan, penelitian ini telah memberikan kontribusi penting dalam memahami potensi pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana di Indonesia.
Buku ini berisi rekomendasi dan
gagasan-gagasan yang dapat membantu merumuskan pengaturan dan pelaksanaan
Restorative Justice yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam buku ini, pembaca akan mendapatkan
wawasan mendalam tentang konsep Restorative Justice dan bagaimana pendekatan
ini dapat diterapkan dalam penanganan perkara pidana di Indonesia. Selain itu,
buku ini juga berisi studi kasus dan analisis empiris tentang praktik
Restorative Justice dalam beberapa konteks kasus pidana di berbagai wilayah di
Indonesia.
Proses penelitian ini melibatkan banyak
pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum,
dan masyarakat sipil.
Buku "Restorative Justice Terhadap
Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia" adalah hasil kolaborasi
antara Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan PT Jakarta Propertindo
(Perseroda) dalam mendukung penelitian yang bertujuan meningkatkan sistem
peradilan pidana di Indonesia.
"Hasil penelitian ini diharapkan dapat
memberikan sumbangan penting dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih
inklusif dan berpihak kepada prinsip keadilan bagi semua pihak di
Indonesia," tutupnya.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat,
antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Dirjen
Perundang-undangan KEMHUMHAM RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Karo
Wasidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. iwan Kurniawan, S.H., M.H., Guru
Besar FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Kepala Tata Usaha JAMPIDUM
Kejaksaan Agung RI Arif Muliawan, S.H.,
M.H., Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Edie Toet Hendratno. S.H., M.si.,
FCBarb, Dekan FHUP Prof. Dr. Eddy Pratomo, SH., MA., dan Direktur Utama PT.
Jakarta Propertindo Ir. Iwan Takwin. ( Muzer )