Jakarta, IMC- Patut di apresiasi, pasalnya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat ( Kejari- Mabar ) dibawah komando Bambang Dwi Murcolono, SH. MH berhasil mengembalikan Barang Bukti berupa Aset Tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat senilai kurang lebih Rp.124.712.338.400,- (seratus dua puluh empat milyar tujuh ratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Aset barang bukti tersebuit merupakan hasil sitaan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 s/d 2015.
Kepala
Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H dalam
keterangan tertulis yang diterima media ini di Jakarta, Rabu ( 12/7/2023 )
menyampaikan bahwa Kegiatan Pengembalian aset hasil sitaan Kejari Manggarai
Barat kepada Pemda berlangsung di aula Kejari setempat, pada Selasa tanggal 11
Juli 2023.
Dalam proses pemngembalian barang bukti sitaan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, dan dihadiri Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, S.E. serta disaksikan dari Unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai Barat atau yang mewakili.
“ Kegiatan
diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti berupa Aset
Tanah yang ditandatangani oleh Kajari dan Bupati Pemda Manggarai Barat,” ujar
Bambang Dwi Murcolono.
Dikatakan dalam proses pengembalian aset, dilanjutkan dengan dilakukan dokumentasi penyerahan Tanah langsung di Lokasi Tanah yang terletak di Desa Batu Cermin antara lain di sebelah utara Kantor Polres Manggarai Barat dan sebelah utara Rumah Jabatan Bupati Manggarai Barat atau Tanah TNI AL.
Untuk diketahui dalam kegiatan dokumentasi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, bersama-sama dengan Tony Aji Kurniawan, S.H., Herry C. Franklin, S.H., M.H., Emerensiana M.F. Jehamat, S.H., Alfian, S.H., dan Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H. selaku Penuntut Umum dan Jaksa Eksekutor dan dihadiri langsung oleh Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, S.E. serta disaksikan oleh Sekretaris Daerah Drs. Fransiskus S. Sodo dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Drs. Salvador Pinto.
Turut hadir
pada kegiatan dokumentasi penyerahan aset kepada pemda, Asisten I, Kabag Hukum, para Kepala OPD, dan
Unsur Forkopimda.
“ Selain dokumentasi, juga dilaksanakan Pemasangan Plang/Papan Kepemilikan Aset Tanah dimaksud oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap,” bebernya.
Adapun luas
Tanah yang diserahkan secara keseluruhan seluas 39.562 m2 dengan nilai Tanah
sebesar Rp.124.712.338.400,- (seratus dua puluh empat milyar tujuh ratus dua
belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Penyerahan aset sitaan dari Kejari dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, Tanah seluas 39.562 m2 tersebut telah kembali menjadi Aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Terakhir, Kajari
Manggarai Barat menekankan supaya Pemda Manggarai Barat segera memproses
setatus tanah tersebut atasnama Pemda dan juga Kajari Manggarai Barat menghimbau
kepada Kepala BPN ATR Manggarai Barat membantu Pemda Mabar untuk mempercepat
proses Balik nama tersebut. ( Muzer )