Ketua DPRK Aceh Tamiang Membuka Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang TA.2022





Aceh Tamiang, IMC - DPRK Aceh Tamiang melaksanakan lanjutan rangkaian Rapat Paripurna dengan agenda hari ini yaitu Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) Terhadap Pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023; Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) Terhadap Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang TA. 2022 dan Pembacaan Keputusan DPRK tentang Rekomendasi Terhadap Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa, 4 Juli 2023, pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Utama.


Sebelum pembukaan Rapat Paripurna, Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT. menyampaikan jumlah Anggota Dewan yang hadir sebanyak 20 orang dan qourum terpenuhi, dengan demikian Rapat Paripurna telah dapat dilaksanakan.


Rapat Paripuna pertama dibuka oleh Suprianto, ST., Ketua DPRK Aceh Tamiang didampingi oleh Fadlon, SH dan Muhammad Nur serta berhadir Pj. Bupati Aceh Tamiang, DR. Drs. Meurah Budiman, SH. MH., Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd. MM dan Kepala-kepala OPD Kabupaten Aceh Tamiang.


Pada kesempatan pertama penyampaian pandangan umum Anggota Dewan, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Salbiah, S.Pd.I. MM. meminta dalam pembahasan rancangan qanun perlu dilakukan sosialisasi yang lebih luas seperti menggunakan media videotron milik Pemkab. Aceh Tamiang dan medsos agar masyarakat luas mengetahui tentang rancangan qanun yang sedang dibahas. Selain itu juga, Fraksi Partai Gerindra juga meminta dalam pembahasan rancangan qanun tentang penyertaan modal ke Perseroan Terbatas perlu diingatkan bahwa penyertaan modal harus berorientasi pada profit (keuntungan) sehingga menambah PAD.


Juniati, S.Farm. Apt. juru bicara Fraksi Partai Aceh dalam pandangan umumnya menyampaikan agar pembahasan Rancangan Qanun dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu. Fraksi Partai Aceh juga berharap agar seluruh Rancangan Qanun yang akan dibahas harus disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang dapat menjadikan sebuah peraturan yang berciri khas Aceh sebagai Daerah Istimewa.


Sementara itu, Fraksi Tamiang Sepakat dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Maulizar Zikri menyoroti hal terkait Rancangan Qanun tentang Kabupaten Layak Anak, Fraksi berpendapat bahwa rancangan qanun tersebut harus memperhatikan dan mempedomani Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.


Fraksi Amanat, Persatuan dan Keadilan dalam pandangan umumnya yang dibacakan Desi Amelia berharap agar Rancangan Qanun ini dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang.


Setelah agenda Rapat Paripuna pertama selesai, Suprianto, ST menutup Rapat Paripurna dan menyerahkan palu rapat kepada Fadlon, SH untuk memimpin Rapat Paripurna selanjutnya yaitu Penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) terhadap Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022.



Dalam penyampaian pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi) terhadap Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang yang secara bergantian dibacakan oleh juru bicara Fraksi yaitu Sugiono Sukandar, SH (Fraksi Partai Gerindra), Ngatiyem, S.Pd (Fraksi Partai Aceh), Erawati IS, SH (Fraksi Tamiang Sepakat) dan Muhammad Saman, S.Pd berpendapat secara keseluruhan, menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022 untuk dibahas dalam tingkat rapat selanjutnya.


Pada pukul 16.00 WIB bertepatan dengan masuk waktu Shalat Ashar, Fadlon, SH menskor Rapat Paripurna dan membuka rapat kembali pada pukul 16.10 WIB. Setelah agenda Rapat Paripurna kedua selesai dilaksanakan, Fadlon, SH menutup rapat dan menyerahkan palu rapat kepada Muhammad Nur untuk melanjutkan Rapat Paripurna ketiga dengan agenda pembacaan rekomendasi terhadap Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.


Sekretaris DPRK Aceh Tamiang dalam pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2023, ada 3 rekomendasi DPRK berupa catatan-catatan penting sesuai hasil pembahasan Panitia Khusus yang termuat dalam lampiran keputusan yaitu :


Pertama, Kami meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat beserta Tim berupa rotasi internal di lingkup Baperjakat Aceh Tamiang.


Kedua, Kami meminta kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Kepala BKPSDM berupa rotasi karena telah lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


Ketiga, Kami meminta kepada Inspektorat untuk melaksanakan audit internal terhadap Baperjakat Aceh Tamiang dan Pejabat Aceh Tamiang serta pejabat yang dilantik tetapi tidak dikukuhkan kembali.


Setelah Sekretaris Dewan selesai membacakan Keputusan tersebut, Muhammad Nur menutup Rapat Paripurna hari ini pada pukul 16.40 WIB.


Pimpinan Rapat selanjutnya menyerahkan pandangan umum Anggota Dewan terhadap pembahasan Rancangan Qanun Tahun 2023 dan Pertanggungjawaban APBK Aceh Tamiang TA. 2022 serta Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2023 kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang untuk dijadikan bahan dalam Rapat Paripurna besok (sesuai jadwal) dengan agenda Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap Pandangan Umum Anggota Dewan serta tindak lanjut rekomendasi terhadap Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. 


Sesuai dengan jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna yang telah ditetapkan, DPRK Aceh Tamiang pada hari ini kembali menggelar Rapat Paripurna dengan 2 (dua) agenda yaitu Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) atas Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 dan Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap Pandangan Umum Anggota Dewan (Fraksi) atas Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022, Rabu, 5 Juli 2023, pukul 15.15 WIB.


Jumlah Anggota Dewan yang hadir sesuai penyampaian laporan Sekretaris Dewan sebanyak 16 orang dan turut berhadir Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd. MM. mewakili Pj. Bupati Aceh Tamiang dan para Kepala OPD Kabupaten Aceh Tamiang.


Rapat Paripurna pertama dibuka oleh Suprianto, ST., yang dalam sambutannya Ketua DPRK Aceh Tamiang menjelaskan bahwa pada Rapat Paripurna tanggal 4 Juli 2023 kemarin telah sama-sama didengarkan pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Rancangan Qanun oleh Bupati Aceh Tamiang.


"Selanjutnya akan dibacakan jawaban/penjelasan Bupati Aceh Tamiang (eksekutif) atas pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi-fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023", kata Suprianto, ST.


Bupati Aceh Tamiang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar, S.Pd. MM menyampaikan penjelasan terhadap pandangan umum dari seluruh Fraksi di DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang. 


"Secara umum, kami memandang substansi materi pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRK Aceh Tamiang lebih bersifat saran dan masukan, di samping itu ada beberapa pertanyaan dan koreksi terhadap materi rancangan qanun. Untuk itu kami perlu memberikan penjelasan atas pertanyaan/tanggapan/saran tersebut" ucap Muslizar pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang.


"Bahwa seluruh tahapan penyusunan rancangan qanun sudah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun dan dalam prosesnya pun melibatkan DPRK Aceh Tamiang melalui Panitia Legislasi dan juga diharapkan ketika rancangan qanun ini ditetapkan menjadi qanun nantinya dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang serta saran agar qanun ini tetap mengedepankan kearifan lokal sudah tercermin dalam muatan rancangan qanun yang akan kita bahas bersama sebentar lagi" kata Muslizar yang menyampaikan penjelasan Bupati Aceh Tamiang selama 10 menit dihadapan para Anggota DPRK Aceh Tamiang yang berhadir.


Setelah mendengarkan penyampaian penjelasan tersebut dan para Anggota Dewan berpendapat menyetujui apa yang telah disampaikan atas pandangan umum terhadap rancangan qanun Tahun 2023. Suprianto, ST mengatakan dalam pidatonya "Jawaban Bupati atas pandangan umum Anggota dewan (Fraksi-Fraksi) DPRK Aceh Tamiang terhadap Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 akan kami serahkan kepada Panitia Legislasi untuk selanjutnya dibahas bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan SKPK Pemrakarsa".


Selanjutnya Suprianto, ST menutup Rapat Paripurna tersebut dan menyerahkan palu rapat kepada Muhammad Nur untuk memimpin Rapat Paripurna kedua pada hari ini dengan agenda Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun 2022.


Muslizar yang kembali membacakan Penjelasan Bupati Aceh Tamiang terhadap pandangan umum Anggota Dewan (Fraksi), dan pada akhir pidatonya menyampaikan "Kami menyadari bahwa tentu saja masih banyak kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022. Ibarat kata, “tak ada gading yang tak retak”, maka tidak ada satupun yang sempurna di dunia ini, termasuk proses yang kita lalui dalam menjalankan tugas demi melayani masyarakat dan pembangunan daerah Bumi Muda Sedia yang kita cintai. Untuk itu, melalui kesempatan ini, saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada Dewan yang terhormat dan kepada semua pihak. Semoga kelemahan dan kekurangan tersebut dapat kita perbaiki dan sempurnakan bersama ke depan"


Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang ditutup setelah menyelesaikan seluruh agenda rapat pada hari ini oleh Muhammad Nur pada pukul 16.20 WIB.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال