Kejati DKI Gelar Seminar Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan TP yang Merugikan Perekonomian Negara



Jakarta, IMC- Untuk menyamakan persepsi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani seminarkan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.


"Mereka akan berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka terkait jenis-jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara serta peran Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus tersebut," kata Reda Mantovani dalam seminar yang berlangsung di Universitas Pancasila, Kamis 13 Juli 2023.



Menurutnya, dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan pengetahuan mengenai Kejaksaan dan tindak pidana semacam itu akan semakin diperdalam melalui kajian-kajian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan STIH Adhyaksa.


Melalui penelitian dan kajian tersebut, dia menyampaikan Kejaksaan akan menerima masukan yang positif untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.



" Khususnya dalam penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara," ujarnya.


Menurutnya hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).


Pasal tersebut menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.


Dia menyebutkan dalam putusan terkait permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap penanganan perkara tindak pidana ekonomi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. 


Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.


Dalam seminar ini, narasumber yang dihadirkan adalah para ahli di bidangnya, antara lain Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana  Universitas Indonesia, Dr. W. Riawan Tjandra, S.H., M.Hum, Adv., CCMS, Dosen Ahli Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Rimawan Pradiptyo, S.E, M.Sc., Ph.D. Dosen Ahli Perekonomian Negara Universitas Gadjah Mada.


Dalam kesempatan itu, Dr. W. Riawan Tjandra menyampaikan dalam materinya dari segi Aspek Keabsahan dengan pendekatan Wewenang, prosedur dan Substansi yaitu “Pelimpahan Wewenang Tindak pidana ekonomi, Pertama secara substansi melekat pada wewenang Jabatan Jaksa Agung. Kedua, penerima wewenang harus menyebutkan atas nama Jaksa Agung. Ketiga, diperlukan SOP sesuai dengan UU AP untuk memenuhi keabsahan dan aspek prosedur," ujar Riawan.


Sedangkan, Prof. Dr. Topo Santoso mengatakan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang- undangan.


Hal ini pun sebenarnya juga sangat selaras dengan pendekatan non konvensional serta beberapa ketentuan tentang Penyelesaian Perkara pidana di Luar Pengadilan yang diatur di beberapa UU, misalnya dalam UU pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi, UU Kepabeanan dll.


Ditambahkan, Dosen Ahli Perekonomian Negara Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradipto, S.E., M.Sc., Ph.D menegaskan, perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan ilegal membuat proses penyelidikan/ penyidikan bersifat inklusif.


Rimawan menerangkan, keterlibatan para ahli dari berbagai bidang ilmu sangat diperlukan, proses ini meminimalisasi kesalahan penuntutan/ pengkriminalan dan juga diperlukan evidence-based policy (EBP) untuk mendokumentasikan perhitungan kerugian perekonomian dan keuntungan ilegal antar kasus mengingat kasus korupsi cenderung unik.


Di tempat yang sama, Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Nurcahyo, S.H., M.H. selaku ketua panitia pelaksana seminar menyampaikan, bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyidikan yang dapat merugikan perekonomian negara sehubungan kegiatan ekspor minyak goreng kemasan oleh PT. Amin Market Jaya dan CV. Amin Market Jaya melalui Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2021-2022.


Selain itu, dia menyebutkan hakim praperadilan Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait dengan kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangani perkara tindak pidana ekonomi.


"Seminar ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan demi penegakan hukum yang adil di Indonesia serta meningkatkan peran Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,"tutupnya.


Seminar nasional yang dihadiri 53 mahasiswa Universitas Pancasila dan 32 mahasiswa dari Sekolah Tinggi Adhyaksa merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63, yang puncak peringatannya jatuh pada tanggal 22 Juli 2023.

Kegiatan ini merupakan kerjasama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Pusat Kajian Kejaksaan STIH Adhyaksa.( Muzer )


Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال