Kejari Kota Pekalongan Musnahkan 46 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum



Pekalongan, IMC - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan melaksanakan pemusnahan barang bukti yang beraal dari perkara tindak Pidana Umum yang telah memperoleh putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),  Pemusnahan dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, Selasa ( 18/7/2023 )


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan fungsi kejaksaan selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan terhadap perkara pidana.

“ Barang Bukti atau perkara tindak pidana umum masih banyak yang lain namun barang bukti nya tidak semua harus dimusnahkan, sebagaimana amar putusan pengadilan dapat dikembalikan kepada pemilik atau yang berhak, dapat dirampas untuk dimusnahkan, dapat juga dirampas untuk negara,” ujar Anik Anifah di dampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi B3R ) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua.


Adapun Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah, dihadiri dan disaksikan oleh Kepala BNNK (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Batang, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Pekalongan diwakili Hakim PN Kelas 1B Pekalongan, Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota diwakili Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota, Kepala Lapas Kelas 2A Pekalongan diwakili Kaur Kepegawaian Lapas Kelas 2A Pekalongan, Kepala Rutan Kelas 2A Pekalongan diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2A Pekalongan, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Pekalongan yang turut hadir.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua dalam laporannya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan ini adalah pemusnahan barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum.


“ Sebanyak 46 barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh putusan pengadilan dan telah berkekuatan tetap (inkracht) yang ditangani selama 1 semester dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2023,” ujar Zebua.

Lebih lanjut, Kasi PB3R Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua menerangkan bahwa barang bukti dari 46 perkara tersebut terbagi atas barang bukti perkara narkotika.

“ Narkotika jenis sabu sebanyak 21 perkara, HP sebanyak 25 buah termasuk timbangan digital mini dan alat penggunaan sabu seperti botol, sedotan, korek api gas. Barang bukti berupa daun ganja sebanyak 8 perkara, kemudian barang bukti berupa obat obatan seperti Hexymer, Alprazolam, Merlopam ataupun Riklona Clonazepam sebanyak 9 perkara, serta barang bukti lain seperti obeng, kunci grendel, termos dan beberapa barang bukti lainnya yang berasal dari perkara penganiayaan dan perkara pencurian,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti turut juga dihadiri oleh Para Kasi dan Kabubagbin, para Jaksa Fungsional dan para pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan serta Ketua IAD Daerah Kota Pekalongan beserta pengurus.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, narkotika jenis sabu dan obat obatan dituang dalam air lalu diblender sementara barang bukti HP dihancurkan dengan palu dan linggis hingga hancur dan tidak dapat digunakan lagi lalu dibakar bersamaan dengan barang bukti lainnya. Barang bukti yang dimusnakan kali ini lebih banyak didominasi perkara Narkotika dan psikotropika dibanding perkara lainnya. (Muzer)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال